BETANEWS.ID, KUDUS – Tim Bea Cukai Kudus berhasil menindak peredaran rokok ilegal yang dipasarkan melalui e-commerce, pada Selasa (07/9/2021). Dari penindakan tersebut, Tim Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan rokok ilegal bernilai ratusan juta.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, modus peredaran rokok ilegal semakin hari semakin beragam. Tidak hanya melalui transaksi secara langsung, penjualan barang ilegal itu kini juga dipasarkan melalui e-commerce.
Baca juga : Tindak Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Amankan 5 Orang di Beberapa Tempat
“Sehingga dalam rangka melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal, Tim Bea Cukai Kudus juga melakukan pemantauan dan analisa penawaran rokok ilegal di beberapa e-commerce di Indonesia,” ujar pria yang akrab disapa Gatot kepada Betanews.id melalui siaran tertulisnya, Kamis (9/9/2021).
Gatot mengatakan, dari pantauan tersebut Tim Bea Cukai Kudus menyimpulkan bahwa pada hari Selasa (07/9/2021) sekitar pukul 18.00 WIB akan dilakukan pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok diduga ilegal dari Wilayah Jepara yang akan dikirim melalui jasa pengiriman.
Kemudian kata dia, tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus pun bergegas menuju tempat jasa pengiriman yang dimaksut. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim melihat sebuah mobil warna abu-abu metalik, yang diduga membawa rokok ilegal tiba dan memasuki jasa pengiriman untuk mendaftarkan barang kirimannya.
“Pada saat itulah, tim segera melakukan penindakan, pada saat rokok ilegal sedang didaftarkan untuk dikirimkan melalui jasa pengiriman tersebut,” ungkapnya.
Dari penindakan tersebut diperoleh barang bukti, empat slop (@10 bungkus) dan delapan paket berisi total 107 slop rokok ilegal berbagai merk. Yakni Dalill Bold, Blitz, Tiga Jaya, C@Ffee Stik, SMD, L4 dan Sumber Baru. Rokok tersebut tanpa dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu. Serta pemilik barang berinisial F (23).
“Kemudian pemilik barang berinisial F dan seluruh barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Menurutnya, berdasarkan pengembangan diperolehlah informasi dari pemilik barang (F) bahwa terdapat rokok Ilegal di bangunan/rumah yang digunakan untuk menimbun rokok ilegal di Jepara. Kemudian Tim Bea Cukai Kudus pun segera menuju rumah yang terletak di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara untuk melakukan penindakan.
Baca juga : Bea Cukai Kudus Gerebek Dua Rumah Penimbun Rokok Ilegal di Jepara
Dari penindakan yang ke dua ini, tim pun berhasil mengamankan rokok Ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT). Dengan jumlah 34 ball (@200 bungkus) dan 201 slop berbagai merk, tanpa dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu.
“Berarti total diperoleh barang bukti sebanyak 183 ribu batang rokok ilegal dengan total perkiraan nilai barang kurang lebih Rp 138 juta dan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 91 juta,” rincinya.
Editor : Kholistiono

