BETANEWS.ID, KUDUS — Upaya mediasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan izin perceraian membuahkan hasil. Dua ASN memutuskan membatalkan niat bercerai dan menarik kembali berkas pengajuan setelah menjalani proses pembinaan dan mediasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengatakan kedua ASN tersebut berasal dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpusda) serta Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora).
“Alhamdulillah kemarin ada dua orang yang setelah kita mediasi tidak jadi mengajukan cerai. Mereka menarik berkas pengajuannya dan sudah kami kembalikan ke OPD masing-masing,” ujarnya.
Meski demikian, masih ada dua ASN lainnya yang tetap bersikeras melanjutkan proses pengajuan izin perceraian meskipun telah mendapatkan pembinaan dan mediasi berlapis dari Pemkab Kudus.
“Walaupun sudah diberikan pembinaan dan mediasi, mereka masih tetap bersikeras untuk mengajukan izin perceraian kepada bupati,” katanya.
Tulus menjelaskan, alasan yang disampaikan para ASN tersebut bukan karena adanya perselingkuhan, melainkan karena hubungan rumah tangga yang sudah tidak harmonis dan tidak lagi menemukan kecocokan sebagai pasangan suami istri.
“Alasannya karena sudah tidak ada kecocokan dan bahkan sudah berpisah rumah lebih dari lima tahun. Tidak ada faktor perselingkuhan,” jelasnya.
Ia menegaskan, proses pengajuan izin cerai bagi ASN tidak dapat dilakukan secara langsung kepada bupati. ASN yang ingin bercerai harus terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tempatnya bekerja.
Selanjutnya, kepala OPD wajib melakukan pembinaan dan mediasi. Jika setelah proses tersebut ASN tetap ingin bercerai, berkas baru diteruskan ke BKPSDM untuk dilakukan pembinaan lanjutan.
“BKPSDM juga tidak serta-merta langsung memproses. Kami akan memanggil dan memediasi kembali untuk memastikan apakah keputusan tersebut benar-benar sudah dipertimbangkan matang-matang,” ujarnya.
Apabila setelah mediasi di BKPSDM ASN tetap bersikukuh untuk bercerai, yang bersangkutan akan dihadapkan kepada Bupati Kudus untuk mendapatkan pembinaan terakhir sebelum izin perceraian diputuskan.
Menurut Tulus, setidaknya terdapat tiga tahapan pembinaan yang harus dilalui ASN sebelum memperoleh izin cerai, yakni pembinaan oleh kepala OPD, BKPSDM, dan bupati.
“Paling tidak ada tiga kali pembinaan. Mulai dari kepala OPD, BKPSDM, hingga bupati. Harapannya tentu agar rumah tangga mereka bisa dipertahankan,” katanya.
Berdasarkan data yang masuk, terdapat enam ASN yang mengajukan izin perceraian sejak Januari hingga 19 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, dua ASN berhasil rujuk dan membatalkan pengajuan, sementara dua lainnya masih melanjutkan proses perceraian. Adapun sisanya masih dalam tahapan pembinaan dan mediasi.
Tulus menambahkan, meskipun perceraian diperbolehkan secara hukum dan agama, pemerintah tetap berupaya melakukan pembinaan agar keputusan tersebut tidak diambil secara tergesa-gesa.
“Walaupun dalam ajaran agama tidak dilarang, tetapi perceraian merupakan hal yang dibenci. Karena itu kami berusaha memberikan pembinaan semaksimal mungkin,” tuturnya.
Ia juga memastikan bahwa persoalan rumah tangga yang dialami ASN tidak memiliki hubungan langsung dengan kinerja pegawai dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
“Hal itu tidak ada pengaruhnya atau hubungannya dengan kinerja sebagai ASN,” imbuhnya.
Editor: Kholistiono

