BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus tengah menyesuaikan kebutuhan tenaga penunjang di lingkungan pemerintahan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan melalui sistem outsourcing.
Regulasi terbaru tersebut memberikan ruang yang lebih luas dibandingkan aturan sebelumnya. Jika sebelumnya tenaga outsourcing hanya mencakup petugas kebersihan, tenaga keamanan, dan pengemudi, kini terdapat tambahan jenis pekerjaan yang dapat direkrut melalui skema alih daya.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, mengatakan aturan tersebut menjadi acuan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memenuhi kebutuhan tenaga penunjang operasional. Menurutnya, ada lima jenis pekerjaan yang diperbolehkan direkrut melalui sistem outsourcing.
“Jadi sekarang yang boleh direkrut untuk tenaga outsourcing adalah tenaga kebersihan, tenaga keamanan, sopir, tenaga penunjang, dan pramusaji,” ungkapnya.
Ia menyebut kebijakan tersebut merupakan ketentuan dari pemerintah pusat yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemkab Kudus akan menyesuaikan pelaksanaan pengadaan tenaga kerja sesuai regulasi yang berlaku.
Selain layanan kebersihan, keamanan, pengemudi, serta penyediaan makanan dan minuman, aturan terbaru juga membuka peluang penggunaan tenaga outsourcing pada layanan penunjang operasional tertentu.
Baca juga : Mendikdasmen Ungkap Skema Pelaksanaan MBG Bakal Berubah, Tidak Harus Lewat SPPG
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melarang penggunaan tenaga outsourcing selama kebutuhan tersebut memang diperlukan oleh masing-masing perangkat daerah.
“Sesuai ketentuan, penganggaran nantinya masuk pada belanja kegiatan di masing-masing OPD. Jadi ketika memang dibutuhkan, tentu bisa digunakan sesuai aturan yang ada,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan tenaga outsourcing tetap dibatasi hanya pada jenis pekerjaan yang telah ditentukan dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Di luar kategori tersebut, OPD tidak diperkenankan menggunakan sistem alih daya.
“Yang diperbolehkan hanya yang sudah diatur. Awalnya hanya tiga jenis pekerjaan, yaitu kebersihan, keamanan, dan sopir. Sekarang ada tambahan pramusaji dan tenaga penunjang setelah aturan terbaru diterbitkan,” jelasnya.
Tulus menambahkan, mekanisme pembayaran tenaga outsourcing akan dilakukan melalui anggaran masing-masing OPD sesuai kegiatan yang dijalankan. Dengan adanya pedoman baru tersebut, pemerintah daerah berharap kebutuhan tenaga pendukung operasional dapat terpenuhi secara lebih jelas, tertib, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Editor: Kholistiono

