BETANEWS.ID, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi terhadap tiga mantan kepala desa di Kudus. Satu di antaranya mengembalikan Rp 200 juta, yakni EP, mantan Kades Undaan Lor, Kecamatan Undaan.
Meski begitu, menurut Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus, Raden Prabowo Ajisasmito, kasus yang bersangkutan tetap dilanjutkan dan kini masih diperiksa. EP diduga melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp 300 juta.
Baca juga : Tuntut Kadus III Dicopot, Warga Lau Geruduk Balai Desa
“Untuk Undaan Lor, sudah mengembalikan Rp 200 juta sekian. Ini masih kita lakukan pemeriksaan,” kata Prabowo, Selasa (31/8/2021).
Sedangkan untuk kasus mantan Kades Tergo, Kecamatan Dawe berinisial BK, saat ini sudah dilakukan penahanan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Secepatnya dikirim, mungkin besok (kemarin),” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, beber Prabowo, ada kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp 300 juta. Di mana sumber dana tersebut berasal dari Dana Desa (DD).
“Tergo itu ada kegiatan (dari dana desa) tapi ada kekurangan dan administrasi kurang,” ungkapnya.
Baca juga : Kejari Kudus Diminta Tidak Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi
Untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor, pihak Kejari Kudus telah menyiapkan tim jaksa sebanyak tiga hingga empat orang.
Sedangkan untuk mantan Kades Lau, Kecamatan Dawe, yakni HS, saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk nilai kerugian negara ditaksir hampir Rp 1 miliar.
“Berkasnya masih kami periksa,” pungkasnya.
Editor : Kholistiono

