Umat Kristen di Semarang Dibolehkan Ibadah di Gereja

BETANEWS.ID, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang mengizinkan ibadah misa di gereja, setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun ke level 2. Mereka dibolehkan beribadah di gereja tanpa perlu ada syarat sudah vaksin.

Koordinator Satgas Penanganan Covid-19 Keuskupan Agung Semarang, Romo YR Edy Purwanto mengatakan, ibadah misa di gereja dibuka secara bertahap dengan ketentuan jemaah usia 12-60 tahun.

“Yang diizinkan masuk gereja kapasitasnya 50 persen,” jelasnya, Rabu (1/9/2021).

-Advertisement-

Baca juga: Pelonggaran PPKM, Ganjar Bolehkan Mal Buka Sampai Jam 9 Malam

Untuk saat ini, lanjutnya, anak-anak belum diperbolehkan untuk mengikuti ibadah gereja. Untuk kapasitas sudah disesuaikan dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri atau Surat Edaran Menteri Agama.

“Kita menyesuaikan, syarat yang diberlakukan gereja itu masih sama sebelum adanya PPKM darurat,” ujarnya.

Baca juga: Bioskop di Semarang Kembali Dibuka dengan Kapasitas Penonton 30 Persen

Untuk itu, dia mengimbau agar ibadah misa akhir pekan di gereja dilaksanakan dengan protokol kesehatan. Selain itu, jemaah yang datang ke gereja diharapkan untuk menaati aturan dan menerapkan protokol kesehatan.

“Saya minta tolong patuhi aturan yang dan jaga prokes,” imbaunya mengakhiri.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER