31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

Satpol PP Kudus Minta Aktivitas Galian C di Klumpit Ditutup

BETANEWS.ID, KUDUS – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait beroperasinya kembali penambangan Galian C di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Satpol PP Kudus memanggil sejumlah pengusaha Galian C, pengusaha batu bata, kepala desa dan perwakilan warga, pihak kepolisian dan TNI, pada Kamis (19/8/2021).

Audiensi yang digelar di Ruang Rapat Satpol PP tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 10.30 WIB. Dari hasil pertemuan tersebut, diputuskan agar aktivitas Galian C di Desa Klumpit untuk dihentikan.

Audiensi terkait dengan aktivitas Galian C di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kudus. Foto: Nila Rustiyani.

Baca juga : Tanam Pohon di Bekas Galian Pasir, Ganjar: ‘Nek Nambang Ojo Liar, Rezekinya Ndak Berkah’

-Advertisement-

Warga desa setempat pun dilarang mengirim tanahnya yang terkenal paling bagus untuk menjadi bahan baku genteng maupun batu bata ke luar desa. Tanah, hanya boleh digunakan warga setempat.

“Berdasarkan Perda RTRW, bahwa Desa Klumpit tidak termasuk kawasan peruntukan pertambangan. Sehingga, kegiatan pertambangan Galian C, khususnya kegiatan penggalian, pengambilan, dan penjualan tanah di Desa Klumpit harus dihentikan dan ditutup,” kata Djati Solechah, Kepala Satpop PP Kudus.

Djati menegaskan, penggalian tanah di lokasi tersebut tetap tidak boleh dilakukan, meski dengan cara manual, yakni menggunakan cangkul, bukan dengan alat berat.

“Saat ini mereka menggunakan metode manual. Ada pengusaha yang berdalih pemilik lahan meminta pemerataan agar tanahnya bisa digunakan untuk pertanian. Kemudian ada juga pengusaha yang bilang tanah tersebut untuk support bahan baku perajin batu bata di deta setempat. Tapi satu pengusaha lagi tidak bisa menjelaskan alasannya, karena dia tidak bisa hadir,” terang Djati.

Apabila ada yang nekat melakukan kegiatan Galian C di wilayah tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan tegas berupa proses hukum.

Di sisi lain, Djati memberikan kesempatan lebih bagi para pemilik lahan untuk melakukan penataan atau optimalisasi lahannya. Namun, harus mengajukan izin tertulis kepada Bupati Kudus atau dinas yang membidangi pertanian. Tanah juga tidak boleh keluar dari area lahan dan tidak diperbolehkan adanya armada pengangkut tanah.

Kemudian, agar perajin batu bata di desa setempat bisa terus produksi, perlu dibentuk paguyuban perajin batu bata yang diatur oleh pemerintah desa setempat.

“Pembuatan batu bata juga harus dilakukan di area lahan setempat. Kami ada sedikit kelonggaran, tapi penuhi dulu segala aturan atau regulasinya. Dan kalau terjadi pelanggaran, akan ada tindakan hukum oleh kepolisian,” terangnya.

Baca juga : Warga Diminta Optimalkan Tanam Pohon di DAS Rawan Longsor

Sementara itu, Kepala Desa Klumpit Subadi mengaku, secepatnya akan membentuk paguyuban perajin batu bata. Pihaknya juga akan membuat sentralisasi lokasi untuk perajin batu bata di desanya, dan tanahnya pun dipastikan tidak akan keluar dari desa.

“Sampai saat ini kita ada sekitar 70 perajin batu bata. Sesegera mungkin akan kami bentuk paguyuban. Melihat kelangsungan perekonomian masyarakat juga harus cepat. Nanti tanah yang keluar desa sudah dalam bentuk produk batu bata, bukan lagi tanah,” jelasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER