BETANEWS.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah melarang warga untuk menggelar kegiatan perlombaan 17 Agustus yang memicu kerumunan. Polisi tak segan untuk membubarkan, jika ada warga yang nekat menggelar perlombaan.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, larangan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Jateng.
“Bila ada kegiatan yang memunculkan kerumunan, Polri tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut,” jelasnya, Senin (16/8/2021).
Meski angka Covid-19 berangsur-angsur menurun, namun kasus Covid-19 di Jateng masih tinggi. Untuk itu, dia mengingatkan kepada masyarakat Jateng untuk patuh pada larangan tersebut.
Baca juga : Hartopo Perbolehkan Warga Kudus Gelar Lomba Agustusan
“Masyarakat jangan terlena dan tetap harus mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Aturan tersebut, menurutnya mengacu Surat Edaran Mendagri yang secara resmi melarang masyarakat menyelenggarakan perlombaan secara fisik yang berpotensi mengundang kerumunan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan RI.
“Adapun lomba yang dilarang yaitu yang dilakukan secara fisik dan berpotensi kerumunan,” katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan laman resmi Pemprov Jateng https://corona.jatengprov.go.id/ pada Senin pukul 14.37 WIB, angka kasus positif Covid-19 di Jateng sebanyak 18.930. Untuk angka kesembuhan mencapai 399.592 dan yang meninggal menccapai 28.601.
Editor : Kholistiono

