Dishub Kudus Ancam Blokir BLUE 17 Kendaraan yang Lebihi Dimensi dan Daya Angkut

BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus menemukan 17 kendaraan melanggar aturan over dimension or over load (ODOL) selama uji KIR dari Januari hingga Juli 2021. Ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.4294/AJ.510/DRJD/2019 tentang pedoman normalisasi kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan.

Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kudus Agung Budi menjelaskan, selama melakukan pengujian, rata-rata kendaraan yang tidak lulus uji KIR bermasalah pada over dimension loads (kelebihan barang muatan). Selain itu juga disebabkan ada kendaraan yang memanjangkan bak muatan kendaraan.

“Masa berlaku uji KIR itu enam bulan. Jika saat melakukan pengujian pertama tidak lolos, akan kami beri jeda agar kendaraan bisa dinormalkan seperti keadaan sebelumnya. Tapi jika dalam pengujian yang kedua masih belum dinormalkan, otomatis akan diblokir lewat sistem,” kata Agung, Kamis (15/7/2021).

-Advertisement-

Baca juga: Puskesmas Jati Temukan Ada Depot Air Minum Isi Ulang Tak Jaga Kebersihan

Menurut Agung, pengujian tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, karena mulai 2021 hasil uji KIR diberikan dalam bentuk kartu pintar. Kartu pintar bernama Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) ini digunakan sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut telah lolos uji elektronik.

Agung menjelaskan, kelebihan BLUE ini bisa menghindari pemalsuan hasil uji kendaraan. Kemudian menghindari dari uji abal-abal yang bisa saja dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Program BLUE ini merupakan program dari pemerintah pusat yakni Kementerian Perhubungan. Lalu aplikasi berjalan dengan sistem dan hasil akhirnya akan dimunculkan dalam smart card. Ini menggantikan yang sebelumnya dalam bentuk buku. Jadi kini lebih praktis dengan kartu,” jelas Budi.

Baca juga: Realisasi Penerimaan Cukai KPPBC Kudus Capai Rp 15,18 Triliun Pada Triwulan II 2021

Lebih lanjut Budi menjelaskan, sejak Januari, Dishub Kudus mencatat sudahmenguji 9.537 kendaraan yang temasuk dalam Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBW). Kendaraan yang lolos uji tersebut ada sebanyak 8.725.

“Yang jelas system BLUe ini nyata. Jadi pengujinya benar-benar harus bisa menguji dengan konsisten. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER