BETANEWS.ID, KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal pada Jumat (25/6/2021). Petugas Bea Cukai Kudus mengamankan pelaku yang sedang bertransaksi ratusan ribu batang rokok ilegal berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) di Kabupaten Jepara.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, sebelum penindakan, diperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya minibus yang mengangkut rokok tak bercukai dari Jepara. Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus menindaklanjuti dengan menuju lokasi.
Baca juga : 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jepara Disita Bea Cukai Kudus
Menurutnya, sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil menemukan titik lokasi minibus tersebut berada. Minibus yang terparkir di sebuah gudang di Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara itu, sedang proses pemuatan rokok yang diduga ilegal.
“Melihat hal tersebut, tim pun kemudian melakukan penindakan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap minibus dan gudang,” ujar pria yang akrab disapa Gatot kepada Betanews.id, Senin (28/6/2021).
Gatot mengungkapkan, dalam penindakan tersebut ditemukan rokok ilegal yang telah dikemas dan siap dikirim sebanyak 33 bale. Berisi 132.000 batang rokok jenis SKM merek “DALILL” tanpa dilekati pita cukai. Serta tujuh karton berisi rokok batangan jenis SKM reguler 93.000 batang.
“Dari jumlah tersebut, total perkiraan nilai barang sebesar Rp 229,5 juta. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 150.882.000,” jelasnya.
Baca juga : Bea Cukai Kudus Amankan Mobil Pengangkut Rokok Ilegal, Sopir Melarikan Diri
Selain barang bukti tersebut, lanjutnya, juga diamankan tiga orang pelaku dengan inisial KMN, IHS, dan MSA. Serta barang bukti lainnya, yakni satu unit minibus dan empat unit telepon genggam yang dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut.
“Karena telah memenuhi unsur pasal 54 UU Cukai, terhadap KMN dan IHS sebagai pemilik barang, sehingga akan dilakukan proses penyidikan perkara,” tutupnya.
Editor : Kholistiono

