31 C
Kudus
Rabu, Februari 11, 2026

KPK Kembalikan Barang Bukti Terkait Kasus Suap Tamzil

BETANEWS.ID, KUDUS – Pringgitan Pendapa Kabupaten Kudus pagi tadi terlihat sibuk dengan orang yang silih berganti keluar masuk. Satu orang keluar, diganti dengan satu orang lain lagi. Ada pula yang menunggu giliran dengan bercengkrama di depan Pringgitan.

Berbincang melingkar terlihat ada Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Catur Widyatno, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmadi.

Diketahui, beberapa di antara orang yang berada di Pringgitan Pendapa Kabupaten Kudus pagi itu adalah para saksi perkara kasus suap beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus dengan terpidana mantan Bupati Kudus HM Tamzil, Ahmad Shofian dan Agus Soeranto.

-Advertisement-

Baca juga : Hartopo Diminta Lakukan Reformasi Birokrasi, Ganjar : ‘Lupakan yang Terjadi di Masa Lalu’

Selain itu, ada juga dari pihak swasta, yakni Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Haryanto Kudus, Haryanto juga dipanggil untuk datang ke Pringgitan. Dipanggilnya Haryanto tak lepas bahwa dirinya adalah pihak yang mendanai kampanye Tamzil di pemilihan Bupati tahun 2018 lalu.

Di dalam Pringgitan, pihak-pihak yang dipanggil itu telah ditunggu tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjumlah tiga orang. Dan dalam pertemuan kali itu, KPK menyerahkan barang bukti yang sebelumnya digunakan untuk pemeriksaan Tamzil.

Ada 60 bendel berkas yang diserahkan kepada beberapa pihak yang merupakan saksi tersebut. Bukan hanya itu, ada juga buku rekening bank, barang elektronik seperti telepon genggam milik para saksi yang dikembalikan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kudus HM Hartopo yang dimintai keterangan selepas mendampingi KPK melakukan tugasnya.

“Semua barang yang sebelumnya disita, dikembalikan semua. Iya memang ada pihak swasta, ada satu dari PO Haryanto, ” kata Hartopo, Rabu (19/5/2021).

Hartopo menjelaskan, bahwa secara keseluruhan ada sepuluh orang yang dipanggil KPK terkait keperluan ini. Pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih detail apa saja yang diserahkan KPK kepada para saksi, sebab pihaknya hanya menandatangani berita acara terkait kegiatan tersebut. Untuk selanjutnya, KPK yang melakukannya sendiri.

Kemudian, Hartopo juga menyampaikan, bahwa tidak ada barang miliknya yang disita atau dikembalikan oleh KPK, terkait kasus suap tersebut. “Ndak ada yang disita,” katanya.

Sebelum meninggalkan Pringgitan Pendapa Kabupaten Kudus, Hartopo mengatakan, bahwa pihak KPK berpesan agar kejadian ini tidak terulang kembali.

Baca juga : Pulang Pelantikan, Hartopo Hindari Lewat Tanggulangin dan Pilih Lewat Grobogan

“Penyidik berpesan supaya jangan sampai terulang kembali kejadian kemarin,” ungkapnya.

Sementara itu, sebagai upaya agar apa yang terjadi dahulu tidak terulang, pihaknya berpesan kepada ASN di Pemkab Kudus untuk benar-benar menjalankan Pakta Integritas.

“Jangan hanya dalam ucapan saja, namun dalan menjalankan pekerjaan perlu ada koordinasi baik dengan semua anggota,” pungkasnya.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER