BETANEWS.ID, KUDUS – Puluhan mahasiswa Kudus yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kudus menggelar aksi damai di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus. Mereka berjumlah sekitar 80 orang berasal dari beberapa organisasi mahasiswa, di antaranya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UMK.
Ahmad Dakhilur Royan, Koordinator Umum Aksi menyatakan, jika dalam aksi yang digelar itu, ada enam poin tuntutan. Di antaranya adalah, supaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus segera mengusahakan vaksinasi kepada semua elemen pendidikan. Baik bagi para tenaga pengajar, maupun bagi peserta didik dan mahasiswa.

Baca juga: Peringati Hari Perempuan Sedunia, Mahasiswa Kudus Gelar Aksi Damai
“Kami menuntut agar vaksinasi bisa merata kepada mahasiswa. Agar pembelajaran tatap muka bisa segera dilaksanakan,” katanya, Senin (3/5/2021).
Mahasiswa juga menuntut agar RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual) segera disahkan. Mereka juga menolak berbagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis pro-demokrasi.
Selanjutnya, mahasiswa menginginkan agar Omnibus Law bisa segera dicabut, serta meminta agar THR buruh bisa dibayarkan secara penuh dan tepat waktu.
Terkahir, mahasiswa ingin agar Pemkab Kudus bisa segera mewujudkan ruang akademik yang demokratis dan bebas dari kekerasan seksual.
“Ada beberapa kasus kekerasan seksual di beberapa bulan terakhir terjadi di UMK (Universitas Muria Kudus) sendiri. Korbannya ada dari pegawai UMK, ada dari mahasiswa UMK, ” papar Royan kepada para awak media.
Dari data yang ia dapat, sudah sejak April 2021, Royan mendapatkan aduan bahwa ada beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampusnya. Tapi untuk jumlahnya, ia belum bisa memberikan kejelasan secara pasti.
Baca juga : Tuntut Diizinkan Manggung Lagi, Biduan di Kudus Demo Sambil Joget di Jalanan
Pada kesempatan itu, ia meminta agar pihak kampus bisa membuatkan prosedur operasional standar (SOP) bagi mereka pelaku maupun korban kekerasan seksual di kampus.
“SOP penanganan kekerasan seksual, penyelesaiannya biasanya hanya dengan sekedar koordinasi biasa atau secara kekeluargaan. Tidak ada SOP yang jelas,” ungkapnya.
Editor : Kholistiono

