Selama Ramadan, Ini Daftar Tempat Hiburan di Semarang yang Tak Bisa Dikunjungi

BETANEWS.ID, SEMARANG – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang Indriyasari mengeluarkan surat edaran yang melarang buka usaha hiburan seperti diskotek, kelab malam, pub, karaoke, bar, dan panti pijat.

Dia mengatakan, penutupan akan diberlakukan mulai 12-13 April 2021. Aturan tersebut diberlakukan dalam rangka menghormati bulan suci Ramadan dan Hari  Raya Idul Fitri 1442 H.

“Selain itu, kita harapkan aturan tersebut akan menciptakan rasa saling menghormati di antara penganutnya,” jelasnya, Selasa (13/4/2021).

-Advertisement-

Baca juga: Nekat Curi Start Mudik, Jika Ketahuan Polisi Akan Dipaksa Putar Balik

Hal yang sama juga diberlakukan ketika Hari Raya Idul Fitri. Semua usaha akan ditutup mulai tanggal 11-16 Mei 2021. Selain itu, dia juga menekankan jika selama jam puasa tak boleh menyediakan alkohol.

“Selama bulan puasa saya harapkan bisa saling menghormati,” ujarnya.

Indriyasari tak  akan pandang bulu bagi siapapun yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 46 dan 47 Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang peraturan kepariwisataan.

“Apabila melakukan pelanggaran akan kita sanksi sesuai pasal peraturan kepariwisataan,” imbuhnya.

Untuk itu, dia berharap agar pemilik, pimpinan ataupun penanggungjawab usaha hiburan diskotek, kelab malam, pub, karaoke, bar, dan panti pijat untuk mentaati peraturan  Pemerintah Kota Semarang.

Baca juga: Ini Sejumlah Aturan yang Harus Dipatuhi jika Ingin Salat Tarawih di Masjid Semarang

“Kita harap pemilik atau pimpinan bertanggungjawab dan patuh pada aturan yang sudah diedarkan,” katanya.

Seperti diketahui, surat edaran tersebut mengacu kepada Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas peraturan Wali Kota Semarang Nomor 57 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Semarang.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER