BETANEWS.ID, KUDUS – HM Hartopo yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, dijadwalkan akan dilantik menjadi Bupati Kudus secara definitif, pada Jumat Jumat (9/4/2021) besok oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Kemudian, terkait dengan pengisian wakil bupati nanti, Hartopo tidak mau ambil pusing mengenai hal tersebut. Jika memang ada wakil bupati, Hartopo berharap bisa bersinergi dan bergotongroyong demi Kabupaten Kudus.
Baca juga : Hartopo Sebut Akan Ada Mutasi Pejabat Usai Dirinya Dilantik Jadi Bupati Definitif Besok
“Masalah wakilnya, siapapun saya ngikut saja. Tapi kalau saya sendiri, lebih senang kalau ada wakilnya. Tapi seandainya tidak ada pun saya biasa bekerja sendiri. Kriteria wakil bupati, intinya bersinergi dan bekerjasama dengan kita, ” jelasnya kepada awak media, Kamis (8/4/2021).
Hartopo, pada dasarnya menyerahkan soal wakil bupati kepada partai pengusungnya, untuk mengajukan nama bakal calon wakil bupati yang mendampinginya.
Untuk diketahui, pada pilkada 2018, Hartopo terpilih sebagai wakil bupati yang berpasangan dengan M Tamzil sebagai bupati untuk periode 2018-2023. Namun, setelah pemerintahan berjalan, Tamzil terjerat kasus suap, dan harus mendekam di bui. Kemudian, posisinya diganti oleh Hartopo.
Pada pilkada tersebut, dirinya dan Tamzil diusung oleh tiga partai. Yakni Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hingga hari ini, Hartopo mengungkapkan, bahwa dirinya belum menerima satu pun nama yang akan mendampinginya nanti.
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kudus Mukhasiron mengungkapkan, bahwa PKB belum menentukan siapa saja nama yang akan diajukan menjadi wakil bupati untuk mendampingi Hartopo.
“Belum ada. Setelah pelantikan nanti, PKB akan rapat pleno untuk menentukan orang-orang yang mau mengajukan diri jadi wakil bupati, ” katanya saat dihubungi lewat telefon.
Kata Mukhasiron, partai pengusung memiliki waktu dua minggu setelah pelantikan untuk mengajukan nama-nama bakal calon wakil bupati. Dalam hal ini, mekanisme yang harus dilalui terlebih dahulu adalah rapat pleno untuk menyatukan suara dengan seluruh anggota partai.
“Untuk rapat pleno, formalnya memang setelah pelantikan. Jadi harus melalui mekanisme rapat terlebih dahulu. Baru setelah itu partai mengajukan nama-nama yang dicalonkan menjadi wakil bupati,” terangnya.
Baca juga : Ditanya Soal Pengisian Wakil Bupati Kudus, Mukhasiron Masih Malu-Malu
Dari hasil rapat pleno tersebut, kata Mukkhasiron, akan diserahkan ke DPW Jateng dan DPP di Jakarta untuk dilakukan evaluasi dan penilaian. Begitu juga dengan partai pengusung lainnya, bahwasanya PKB mengusulkan nama-nama tertentu untuk menjadi wakil bupati.
Kemudian, untuk berapa banyak nama yang akan diajukan nantinya, Mukhasiron tidak membatasi berapa nama yang boleh mendaftar.
“Tidak ada maksimal. Kalau ada yg mengajukan nama, lima ya kita sampaikan lima. Kalau sepuluh ya sepuluh. Tidak ada batas maksimal, ” tandasnya
Editor : Kholistiono

