BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik pada Lebaran tahun ini. Hal itu, sebagai upaya untuk menjaga trend penurunan kasus Covid-19.
Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Kudus tak berani menjamin, larangan itu akan sepenuhnya dilakukan oleh warga yang mudik ke Kudus. Sehingga, pemkab akan melakukan beberapa langkah untuk mengantisipasi adanya ledakan pemudik yang nekad pulang kampung.
“Tapi namanya juga orang kangen, tidak bisa ditahan. Ibaratnya lewat lorong tikus pun, kadang dilakukan. Jadi nanti kita sendiri lakukan antisipasi. Kita gerakkan untuk PPKM di desa, di RT, RW, kita optimalkan PPKM, ” jelas Plt Bupati Kudus HM Hartopo.
Baca juga : Masyarakat Boleh Mudik Lebaran Tahun Ini, Ganjar: ‘Tapi…’
Pihaknya juga akan mengintruksikan petugas puskesmas dan gugus tugas Covid-19 untuk mendatangi langsung rumah-rumah warga yang nekad mudik. Petugas akan melaksanakan skrining terhadap pemudik tersebut.
“Nanti pihak gugus tugas menghampiri ke sana (rumah warga yang mudik), pihak puskesmas juga mendampingi. Seperti tahun kemarin, ada skrining juga,” paparnya.
Pihaknya juga mewajibkan pemudik untuk membawa surat keterangan rapid Antigen dengan hasil negatif Covid-19 dan waktu berlaku selama 2×24 jam.
Tak hanya itu, pengamanan di dua titik lokasi pintu masuk Kudus juga akan diperketat. Dua lokasi tersebut yakni, perbatasan Kudus-Demak, yakni Tanggulangin, Kecamatan Jati Wetan dan perbatasan Kudus-Pati.
Editor : Kholistiono

