31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Ada Imbauan Tutup Selama Libur Tahun Baru, Satgas Bakal Pantau Ketat Lokasi Wisata di Kudus

BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus memastikan satuan tugas (Satgas) Pariwisata akan bekerja ekstra dalam memantau lokasi wisata, yang pada libur Tahun Baru ini diimbau untuk tutup. Pihaknya menambah jumlah petugas demi mengawal lokasi wisata. Penutupan tempat wisata di Kudus dimulai sejak tanggal 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.

Bergas Catursari Penanggungan, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, meminta Satgas Pariwisata untuk terus memonitoring tempat-tempat wisata. Bagi lokasi wisata yang melanggar nantinya akan dikenakan sanksi sesuai Perbub Nomor 41 Tahun 2020.

Sanksi tersebut, bagi perorangan bisa berupa teguran, denda administratif Rp 50 ribu atau kerja sosial. Kemudian bagi pelaku usaha mikro, teguran lisan atau tertulis, denda administratif Rp 200 ribu. Usaha kecil Rp 400 ribu, usaha menengah Rp 1 juta dan usaha besar Rp 5 juta.

-Advertisement-

Baca juga : Tiga Kabupaten di Eks Karesidenan Pati Tutup Pariwisata Saat Libur Tahun Baru

“Ada juga sanksi bagi pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Bisa berupa penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan izin usaha,” terangnya, Kamis (31/12/2020).

Sementara itu, Mutrika menambahkan, ada penambahan sebanyak 10 orang anggota pada Satgas Pariwisata. Dia juga akan menambah shift bagi satgas. Nantinya akan dijadwalkan tiga shift, mulai pagi hingga malam.

“Kita tetap monitoring mulai hari ini hingga tanggal 2 Januari 2021. Dan dibagi tiga shift, yakni pagi hingga siang, siang hingga sore, kemudian sore hingga malam. Bahkan ada yang kami khususkan untuk monitoring tempat wisata religi,” tambahnya.

Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus itu melanjutkan, untuk penjagaan lokasi wisata ia belum bisa memastikan. Karena hal tersebut ranah Satpol PP.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER