BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memperketat operasi masker hingga ke desa-desa. Operasi tersebut dilakukan untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
Dalam penegakan perbup, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) diikutkan dalam pelaksanaan operasi tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono menuturkan, pihaknya sudah mengalokasikan anggaran kepada sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk operasional kegiatan penegakan Perbup Nomor 41 Tahun 2020.
“Sembilan kecamatan sudah mengajukan RKB (Rancangan Kegiatan Belanja). Ini proses pencairan,” tuturnya, Jumat (16/10/2020).
Baca juga : Dua Hari Penerapan Sanksi, Ratusan Warga Kudus Kena Razia Masker
Menurut Eko, anggaran yang diberikan setiap kecamatan bervariasi. Namun rata-rata yakni sekitar Rp 70 juta per kecamatan. “Ini Kecamatan Bae Rp 23 juta,” jelasnya.
Dikatakan Eko, dana operasional akan digunakan untuk kegiatan bulan Oktober hingga Desember 2020. Dana tersebut juga bersumber dari dana tidak terduga APBD 2020.
“Tetap untuk operasi ada petugas dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP Kudus, red),” tambahnya.
Menurut Eko saat ini dana tidak terduga masih tersisa Rp 21, 6 miliar. Dana tersebut sudah digunakan untuk penanganan Covid-19 sejumlah Rp 17,1 miliar.
“Total dana TT itu Rp 38,7 miliar di anggaran perubahan. Memang dulunya Rp 2 miliar. Terus karena realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di lima OPD (Organisasi Perangkat Daerah) menjadi Rp 150 miliar. Namun ini kembali Rp 38,7 miliar di anggaran perubahan,” terangnya.
Editor : Kholistiono

