Kudus Tertinggi, Inilah 5 Daerah di Jateng dengan Jumlah Pelanggar Prokes Paling Banyak

Jumlah Denda Razia Prokes di Kudus Capai Rp Rp 63,4 Juta

SEMARANG – Ada lima daerah kabupaten di Jawa Tengah dengan temuan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tertinggi. Lima kabupaten tersebut antara lain Kudus, Banyumas, Cilacap, Kebumen dan Kota Tegal. Dari lima kabupaten tersebut, Kudus menjadi daerah yang tercatat dengan jumlah pelanggar prokes tertinggi.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkat data tersebut, Senin (5/10/2020), saat melakukan rapat koordinasi dengan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. Rapat itu dilakukan melalui video conference.

“Yang sedikit (jumlah pelanggaran prokes) mungkin tidak ada yang melanggar, atau bisa jadi karena kurang aktif (penindakan). Oleh karena itu, kami justru memberikan apresiasi kepada lima daerah tersebut,” kata Ganjar usai melakukan rapat di rumah dinas Puri Gedeh, Semarang.

-Advertisement-

Baca juga: Dua Pekan Berjalan, Setiap Hari Rata-Rata 25 Warga Terjaring Razia Masker

Menurut Ganjar, aktifnya penindakan yang dilakukan pemerintah kabupaten dan kota juga dilakukan di Provinsi Jawa Timur. Di provinsi tersebut temuan jumlah pelanggar sangat tinggi, karena penindakan yang dilakukan juga sangat tinggi. Hal itu diikuti hilangnya daerah zona merah di Provinsi Jatim.

“Kami akan belajar dari Provinsi Jatim. Jateng nomor dua, tapi Jatim langsung tidak ada lagi daerah zona merah. Menurut kami itu bagus, dan kami akan belajar dari itu,” ungkap ganjar.

Baca juga: Pelanggar Masih Tinggi, Razia Masker Diperluas Sampai ke Desa-Desa

Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada pihak TNI, Polri dan Satpol PP yang aktif membantu di lapangan dan hasilnya mulai terlihat perbaikan di 9 provinsi yang dikonsolidasi oleh Menko Marves.

Di sisi lain, Ganjar juga mengusulkan pada tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP agar tidak hnya menindak saja. Namun juga memberi apresiasi pada warga yang patuh protokol kesehatan.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mulai melakukan penindakan terhadap warga karena melanggar protokol kesehatan sebelum Operasi Yustisi sejak pertengahan september lalu. Dalam razia-razia yang dilakukan, pelanggar diberikan sanksi denda, jika tak mau membayar diberikan sanksi menyapu.

Jumlah denda administratif protokol kesehatan di Kudus Hingga 30 September 2020 mencapai Rp 63,4 juta. Denda tersebut hasil dari penegakkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2020 yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus.

Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah menuturkan, dari tanggal 26 Agustus hingga 30 September 2020 terdapat 7.611 pelanggar yang tercatat. Pelanggar protokol kesehatan ternyata tidak hanya dilakukan oleh perorangan saja, melainkan juga pemilik usaha.

Editor: Suwoko

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER