BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona-19. Perbup tersebut memberikan wewenang kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan kepada masyarakat yang melanggar.
Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah menuturkan, sejak ditandatangani dan diundangkan pada 24 Agustus 2020, Perbup tersebut lebih dulu akan disosialisasikan kepada masyarakat. Menurutnya, Perbup tersebut akan efektif diberlakukan mulai 1 September 2020.
“Ini masih tahap sosialisasi kepada masyarakat. Efektifnya nanti minggu depan 1 September,” tuturnya saat ditemui di ruangannya Rabu (26/8/20202).
Dia menjelaskan, dalam penegakan Perbup nomor 41 tahun 2020, pihaknya juga sudah melakukan berbagai persiapan. Dimulai menyiapkan perlengkapan sapu dan 30 buah rompi untuk sanksi sosial. Termasuk adanya blangko berita acara pemeriksaan untuk sanksi administratif.
“Blanko tilang atau berita acara sudah siap semua,” terangnya.
Baca juga: Tak Bermasker, Pemkab Kudus Terapkan Sanksi Denda Hingga Rp 5 Juta
Tertulis dalam Perbup, sanksi administratif yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan yakni untuk per seorangan Rp 50 ribu. Sedangkan untuk pelaku usaha yakni sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 5 juta.
“Sanksi administratif itu pilihan terakhir. Tetap kami akan melakukan teguran lisan dan sanksi sosial dulu,” tuturnya.
Selain itu, Djati juga sudah menyiapkan tim regu patroli terpadu untuk melaksanak operasi. Menurutnya, terdapat dua regu yang akan melakukan patroli protokol kesehatan. Yang pertama tim wilayah perkotaan dan selanjutnya yakni tim luar wilayah perkotaan.
“Pos terpadu di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus nanti kita akan aktifkan kembali. Itu digunakan untuk titik kumpul saat berangkat maupun setelah berkeliling,” terangnya.
Baca juga: Warga Kudus Siap-siap Kena Hukuman Menyapu Jalanan Jika Bandel Tak Pakai Masker
Saat ini, lanjut Djati, jumlah anggota Satpol PP di Kudus ada 142 orang. Nantinya untuk operasi, pihaknya akan selalu melibatkan TNI, Polri, dan pemerintah kecamatan.
“Patroli ini akan dilakukan 24 jam di seluruh wilayah di Kabupaten Kudus,” tuturnya.
Djati memberitahukan, untuk biaya persiapan dan operasi penegakan Perbup akan diambilkan dari Dana Tidak Terduga (TT). Dimungkinkan dana yang dibutuhkan sekitar Rp 377 juta.
“Setelah direview dan konsultasi dengan inspektorat dan BPPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) sekitar Rp 377 juta,” pungkas Djati.
Editor: Ahmad Muhlisin

