BETANEWS.ID, KUDUS – Seorang perempuan sedang memegang sejumlah kertas di ruangan Seksi Kesling Kesjaor di Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus. Dia tak lain adalah Yuni Saptorini, yang akan berbagi penjelasan kepada betanews.id tentang cara mendapat Sertifikat Layak Sehat.
Sertifikat tersebut untuk pelaku usaha makanan siap saji, dengan batas waktu layak makan kurang dari lima hari. Selain dapat sertifikat, pemohon juga nantinya akan diberi pelatihan hingga memenuhi kelayakan.
“Setelah mendapat pelatihan maka nanti juga ada tinjauan lapangan. Jika lolos maka pelaku bisnis akan mendapat sertifikat layak sehat,” ungkap Kasi kesehatan lingkungan kesehatan kerja dan olahraga itu, Rabu (19/8/2020).
Baca juga: Ini Syarat Ikut Pelatihan Penjamah Makanan Agar Warung Lebih Higienis
Yuni mengatakan, syarat mendaftar yang pertama itu mengisi formulir yang berisi nomor KTP pemilik usaha, nama usaha, alamat usaha, jenis atau golongan usaha. Kemudian melampirkan fotokopi KTP, pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing dua lembar.
“Fotokopi sertifikat pelatihan higiene sanitasi bagi penjamah makanan. Denah bangunan dapur, dan pernyataan sebagai penanggungjawab,” jelasnya.
Dia juga menyebutkan, kriteria kelayakan saat melakukan peninjauan, di antaranya bangunan dan lantai. Ini dilihat dari atapnya apakah ada potensi kotoran yang bisa jatuh dari atas dan kemudian lantainya bersih apa tidak.
“Higenisanitasi meliputi tiga komponen, yaitu pekerja, peralatan, dan bahan baku yang diolah. Sumber air apakah sudah bersih, tidak dilantai pengolahannya. Misal meracik dekat tempat cuci piring juga tidak boleh,” terangnya.
Baca juga: Punya Usaha Makanan? Ini Cara Mengurus Izin PIRT di Kudus
Yuni melanjutkan, proses peninjauan akan melihat dari mulai bahan baku, pengolahan hingga penyajiannya karena semua harus memenuhi persyaratan yang ada. Jika sudah punya sertifikat, pelaku usaha harus mematuhi standar higenisanitasinya.
“Untuk mendapat sertifikat layak sehat, pelaku usaha seperti restoran akan dikenakan biaya Rp 150 ribu. Sedangkan warung makan dan depot air minum dikenakan biaya Rp 100 ribu. Sertifikat ini berlaku selama tiga tahun,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

