Perkara MK Tembus 340, Arsul Sani Ungkap Masyarakat Makin Sadar Konstitusi

BETANEWS.ID, KUDUS – Perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) terus bertambah sepanjang 2026. Hingga pertengahan September 2026, jumlah perkara yang ditangani lembaga tersebut telah menembus lebih dari 340 perkara, meningkat dibandingkan 2025 yang tercatat sekitar 289 perkara.

Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Arsul Sani, mengatakan peningkatan tersebut salah satunya terlihat dari banyaknya permohonan pengujian undang-undang yang diajukan masyarakat. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan semakin banyak warga yang mengetahui hak konstitusionalnya.

“Kalau masyarakat tidak puas dengan undang-undang yang dibuat oleh DPR dan Presiden, maka berarti semakin banyak yang pergi ke MK,” kata Arsul saat Dialog Konstitusi di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (18/9/2026).

-Advertisement-

Menurut Arsul, masyarakat memiliki ruang untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya melalui mekanisme hukum yang tersedia di MK. Salah satunya dengan mengajukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Ia menilai meningkatnya jumlah perkara tersebut tidak semata-mata menunjukkan banyaknya ketidakpuasan terhadap produk undang-undang. Fenomena itu juga memperlihatkan bahwa masyarakat semakin memahami keberadaan MK sebagai lembaga yang dapat digunakan untuk menguji aturan yang dinilai merugikan hak konstitusional.

“MK memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak konstitusional melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.

Baca juga : Sepertiga Ruang Kelas SD Negeri di Kudus Rusak, Pemkab Siapkan Rp13 Miliar

Arsul menjelaskan, pengujian undang-undang merupakan salah satu kewenangan MK selain memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi. MK juga berwenang memutus pembubaran partai politik serta menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu.

Di sisi lain, Arsul mengingatkan masyarakat agar memahami tata cara mengajukan perkara ke MK. Sebab, menurutnya, ada permohonan yang secara substansi memiliki dasar, tetapi tidak dapat diterima karena pemohon tidak memenuhi persyaratan formal.

Karena itu, MK membuka peluang memberikan bimbingan teknis kepada advokat, akademisi, organisasi masyarakat, maupun pihak lain yang ingin memahami hukum acara MK. Arsul juga menyebut masyarakat tidak selalu harus menggunakan jasa advokat untuk mengajukan perkara ke MK karena lembaga tersebut memberikan kemudahan akses terhadap keadilan.

Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan masyarakat kini semakin mengenal peran MK. Menurutnya, masyarakat tidak perlu menganggap judicial review sebagai sesuatu yang tabu ketika merasa hak konstitusionalnya dirugikan.

“Dengan kehadiran MK ini, kita semakin dekat dan semakin paham. Ketika kita melakukan judicial review atau mencari keadilan ke MK, itu merupakan hak masyarakat,” ujar Sam’ani.

Ia berharap dialog tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Kudus terhadap konstitusi sekaligus memperkuat kesadaran hukum dalam kehidupan bernegara.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER