BETANEWS.ID, KUDUS – Pembangunan Stadion Wergu Wetan Kabupaten Kudus memasuki tahap persiapan akhir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mulai mematangkan sejumlah persyaratan teknis dan administratif sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prasarana Strategis I Kementerian PU Jawa Tengah, Eko Prastyo, mengatakan rapat koordinasi awal telah dilakukan untuk memastikan pekerjaan dari Pemkab Kudus yang masih berada di lokasi dapat diselesaikan terlebih dahulu.
Menurutnya, setelah persyaratan dari Pemkab terpenuhi, proses pengadaan dapat segera dilanjutkan hingga penandatanganan kontrak.
“Kalau dari kami mudah-mudahan dalam waktu cepat. Minggu depan kalau bisa kita tanda tangan kontrak,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Awal Paparan Pembangunan Stadion Wergu Wetan, Selasa (1/9/2026).
Eko menjelaskan, desain dan spesifikasi utama stadion pada prinsipnya masih mengacu pada rencana awal. Penyesuaian hanya dimungkinkan apabila ditemukan kebutuhan teknis di lapangan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah sirkulasi penonton yang akan disesuaikan dengan standar internasional. Stadion juga dirancang menggunakan kursi tunggal (single seat) dengan kapasitas sekitar 8.116 penonton.
“Untuk yang reguler sekitar 7.806 penonton, kemudian VIP sekitar 150 kursi,” katanya.
Baca juga : 12 Atlet Anggar Kudus Bidik Dua Emas di Porprov Jateng 2026
Selain kapasitas penonton, standar lapangan juga menjadi perhatian. Stadion akan menggunakan rumput khusus yang nantinya dapat menjalani asesmen untuk kebutuhan sertifikasi, termasuk terkait pantulan bola.
Sistem pencahayaan juga akan disesuaikan dengan standar pertandingan malam hari. Eko mengatakan pencahayaan harus mampu menghindari munculnya bayangan yang dapat mengganggu pemain maupun aktivitas pengambilan gambar oleh media.
Untuk lintasan atletik, desain stadion tidak secara khusus menjadikannya sebagai fasilitas atletik. Jika nantinya tetap terdapat lintasan, keberadaannya hanya menjadi bagian dari area stadion dan bukan lintasan atletik berstandar khusus.
Eko menyebut masa pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak direncanakan sekitar 365 hari kalender atau satu tahun. Namun, penyelesaian keseluruhan pembangunan akan menyesuaikan dengan penganggaran yang tersedia.
Sebelum pekerjaan utama dimulai, salah satu persoalan yang harus dibereskan adalah keberadaan fondasi lama di lokasi. Pemkab diminta memastikan titik-titik fondasi existing yang berpotensi bersinggungan dengan konstruksi baru.
Jika terdapat bagian yang berada di lokasi pembangunan, akan dikaji kemungkinan rekayasa teknis agar tidak seluruhnya harus dibongkar.
“Kalau memang nanti bersinggungan dengan fondasi yang akan dibangun sekarang, ada saran untuk bisa digeser sedikit tanpa mengurangi kekuatan struktur daripada nanti harus membongkar itu semua,” jelasnya.
Eko berharap persoalan pekerjaan persiapan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dekat sehingga pekerjaan pembangunan dapat berjalan secara paralel setelah kontrak ditandatangani.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat melalui Kementerian PU dan Balai Cipta Karya Jawa Tengah yang telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Stadion Wergu Wetan.
Ia memastikan Pemkab Kudus akan mendukung penuh proses pembangunan tersebut, termasuk mempercepat penyelesaian berbagai perizinan dan dokumen yang menjadi kewenangan daerah.
“Terima kasih kepada Presiden melalui Menteri PU beserta Balai Cipta Karya Jateng yang menganggarkan Stadion Wergu Wetan. Semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat,” kata Sam’ani.
Sam’ani juga meminta jajaran PUPR dan Disdikpora Kudus segera mengecek kembali keberadaan fondasi lama agar persoalan teknis tersebut tidak menghambat pembangunan.
Pemkab, lanjutnya, juga akan bersinergi dengan kepolisian, TNI, dan kejaksaan untuk mengawal pelaksanaan pembangunan.
Dengan penyelesaian persyaratan administrasi dan teknis yang sedang dikebut, Pemkab Kudus berharap pembangunan Stadion Wergu Wetan segera masuk tahap konstruksi dan meminta pembangunan selesai pada Agustus 2027.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, mengatakan Pemkab saat ini masih menyelesaikan sejumlah persyaratan sebelum pembangunan dapat berjalan penuh.
Salah satunya berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang masih dalam proses. Pemkab juga menyiapkan dokumen teknis serta administrasi penyerahan lahan kepada Kementerian PU untuk kepentingan pembangunan.
“Keterangan penyerahan lahan besok kami penuhi, termasuk juga dilakukan pengukuran mana-mana yang harus kami serahkan karena harus ke lapangan,” ujarnya.
Penyerahan tersebut bersifat sementara selama proses pembangunan. Setelah pembangunan selesai, lahan beserta bangunan stadion akan kembali menjadi aset Pemkab Kudus.
Selain PBG dan penyerahan lahan, Pemkab juga akan menyelesaikan persoalan fondasi lama. Eko mengatakan PUPR dan Disdikpora diminta kembali mengecek titik-titik fondasi existing agar tidak menghambat konstruksi baru.
“Kami harapkan nanti bisa muncul nomor register terkait persyaratan PBG. Setelah sudah teregister, pelaksanaan bisa mulai mengerjakan,” katanya.
Editor: Kholistiono

