BETANEWS.ID, KUDUS — Perkembangan status desa di Kabupaten Kudus menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah desa yang berstatus mandiri terus bertambah, dari 25 desa pada 2022 menjadi 77 desa pada 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana, mengatakan peningkatan tersebut sejalan dengan berbagai upaya pemerintah dalam mendorong kemandirian desa. Bahkan, capaian tersebut dinilai telah melampaui target yang sebelumnya ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Ini progresnya sesuai dengan capaiannya, ini melebihi target yang kita rencanakan di RPJMD,” ujar Famny di ruang kerjanya belum lama ini.
Dia mengungkapkan, pada 2022 tidak lagi terdapat desa dengan status tertinggal maupun sangat tertinggal. Saat itu, masih terdapat 21 desa berstatus berkembang, 77 desa maju, dan 25 desa mandiri.
Jumlah desa berkembang kemudian terus berkurang seiring adanya peningkatan status. Pada 2023, misalnya, jumlah desa berkembang telah turun menjadi enam desa karena sebagian desa berhasil naik menjadi maju maupun mandiri.
“Sementara berdasarkan data 2025, hanya tersisa tiga desa dengan status berkembang. Di sisi lain, jumlah desa maju tercatat sebanyak 43 desa, sedangkan desa mandiri telah mencapai 77 desa,” bebernya.
Baca juga : Peduli NTT, ASN Pemkab Kudus Salurkan Donasi Rp133,9 Juta
Famny mengatakan pihaknya kini melakukan verifikasi untuk melihat perkembangan status desa pada 2026. Dari hasil proyeksi awal secara internal, jumlah desa mandiri di Kudus diperkirakan meningkat menjadi sekitar 85 desa.
“Proyeksinya yang 2026, kita verifikasi secara mandiri di kita kurang lebih 85. Semoga saja tidak bergeser. Ini ada kenaikan dari 77 ke 85,” katanya.
Namun, Famny mengingatkan bahwa perubahan status desa tidak selalu bergerak satu arah. Desa yang sebelumnya berstatus maju dapat kembali menjadi berkembang apabila dalam penilaian terbaru terdapat dimensi yang mengalami penurunan.
Penilaian tersebut dilakukan melalui Indeks Desa yang mengacu pada Permendes PDTT Nomor 9. Indeks tersebut tidak hanya melihat kemampuan ekonomi sebuah desa, tetapi menggunakan enam dimensi penilaian, yakni layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, serta tata kelola pemerintahan desa.
Pada dimensi layanan dasar, misalnya, penilaian dapat mencakup akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, hingga fasilitas olahraga. Sementara itu, aspek sosial melihat aktivitas sosial dan budaya yang berkembang di tengah masyarakat desa.
Dari sisi ekonomi, penilaian antara lain melihat keragaman usaha yang dimiliki desa, ekonomi kreatif, kondisi pasar, akses pemasaran, hingga pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Adapun dimensi lingkungan melihat bagaimana desa mengelola dan menjaga lingkungan di wilayahnya.
Sementara itu, aksesibilitas berkaitan dengan kondisi infrastruktur dan kemudahan mobilitas masyarakat, termasuk jalan, jembatan, dan sarana transportasi. Dimensi terakhir adalah tata kelola pemerintahan yang melihat bagaimana pemerintah desa menjalankan dan mengelola pemerintahan di tingkat desa.
“Jadi secara global, Indeks Desa itu juga tidak hanya mengatur secara ekonomi bahwa desa itu mandiri. Tetapi nilai dari enam dimensi indeks ini,” jelas Famny.
Editor: Kholistiono

