BETANEWS.ID, JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara berencana mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan mangrove di kawasan pesisir Jepara.
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, mengatakan usulan terkait Perda tersebut muncul dari disertasi doktor yang dikerjakan oleh Farikhah Elida, Staf Ahli Bupati Jepara Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Agus melanjutkan, Elida berhasil meraih gelar doktor pada Program Studi Doktor Ilmu Lingkungan, Sekolah Pascasarjana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Disertasinya berjudul “Strategi Kolaboratif Hexa Helix Pengelolaan Lingkungan Pantai Bervegetasi Mangrove di Pesisir Mlonggo Kabupaten Jepara”.
Disertasi tersebut berangkat dari kegelisahan atas abrasi pantai yang masif terjadi di Jepara serta belum adanya kolaborasi yang sinergis dalam penanganan dan pemanfaatan mangrove.
Elida menawarkan konsep model Hexa Helix dengan enam pilar utama, yaitu pemerintah, akademisi, bisnis atau UMKM, masyarakat, media, dan sektor keuangan. Melalui kerja sama dan sinergi dari enam unsur tersebut, pengelolaan mangrove diharapkan berjalan lebih optimal secara ekologi, ekonomi, dan sosial.
Baca juga : Kuota PIP Jepara 2026 Diusulkan Naik Lebih dari Dua Kali Lipat, Jadi 57 Ribu
“Dengan hasil penelitian ini, DPRD akan mengusulkan untuk menjadi Perda inisiatif maupun Perda reguler tentang Perlindungan Mangrove sesuai PP No. 27 Tahun 2025. Harapannya, Jepara yang memiliki panjang pantai 72 km dapat terlindungi dan pengelolaan mangrovenya menjadi optimal,” kata Agus pada Kamis (20/6/2026).
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jepara, menurutnya, berkomitmen menjadikan hasil disertasi tersebut sebagai rujukan kebijakan untuk mitigasi abrasi, konservasi, pengembangan ekowisata, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir di Jepara.
Editor: Kholistiono

