Atlet Difabel di Jepara Jadi Korban Pencabulan Keluarga Sendiri

BETANEWS.ID, JEPARA – Peristiwa pilu menimpa seorang atlet difabel asal Kabupaten Jepara. Ia menjadi korban pencabulan hingga hamil. Ironisnya, pelaku merupakan anggota keluarganya sendiri.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Andika Oktavian Saputra, menjelaskan peristiwa pencabulan tersebut berlangsung sejak 2021. Saat itu, korban masih berusia 16 tahun.

Pelaku merupakan kakak ipar korban atau suami dari kakak perempuan korban yang berinisial AM (38). Korban dan pelaku diketahui tinggal serumah. Pada 2021, korban sedang tidur bersama kakak perempuannya dan tersangka.

-Advertisement-

Saat tengah malam, tersangka diduga menyetubuhi korban dengan disertai intimidasi. Korban sempat melakukan perlawanan, namun usahanya tidak berhasil.

Perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Andika menyebut, tersangka dengan cara memaksa dan mengancam terus menyetubuhi korban berulang kali hingga Oktober 2025.

“Tersangka mengancam, apabila korban tidak memenuhi keinginannya (berhubungan badan), maka tersangka mengancam akan melaporkan ke kakaknya agar tak dikasih uang jajan,” ungkap Andika pada Rabu (29/7/2026).

Kasus ini terungkap pada Desember 2025 ketika korban sering mengalami mual. Setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit, korban diketahui positif hamil.

Andika melanjutkan, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, AM kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sudah kami tahan di Rutan Polres Jepara,” sebut Andika.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkas Andika.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER