BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi meluncurkan sistem e-parkir atau pembayaran retribusi parkir secara digital menggunakan QRIS.
Penerapan sistem tersebut mulai diberlakukan pada Senin (27/7/2026) di 18 titik parkir yang berada di Jalan Diponegoro atau Kawasan Pecinan, Kota Jepara.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengatakan sistem pengelolaan retribusi parkir secara konvensional selama ini masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari pencatatan yang tidak terukur hingga potensi kebocoran pendapatan daerah dan praktik pungutan liar.
Melalui sistem pembayaran digital nontunai, Wiwit melanjutkan, seluruh retribusi parkir yang dibayarkan masyarakat akan langsung tercatat dan masuk secara real time ke kas daerah. Dengan demikian, pengelolaan pendapatan menjadi lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan sistem digital nontunai, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat untuk retribusi parkir langsung masuk secara real time ke kas daerah, sehingga harapannya bisa lebih transparan,” kata Wiwit pada Selasa (28/7/2026).
Baca juga : Gedung Belum Rampung, MPLS Siswa Sekolah Rakyat Terpadu di Jepara Justru Dimajukan
Wiwit mengingatkan para juru parkir agar memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengutamakan transaksi nontunai di setiap lokasi parkir yang telah menerapkan sistem tersebut.
Ia menekankan, tugas juru parkir tidak hanya menarik retribusi, tetapi juga memastikan kendaraan tertata rapi, menjaga keamanan kendaraan, serta membantu kelancaran arus lalu lintas.
“Pastikan setiap pengguna jasa parkir dilayani dengan transaksi nontunai. Ingat, tugas juru parkir bukan hanya menarik uang parkir, tetapi juga menata kendaraan agar rapi, menjaga keamanan kendaraan, dan membantu kelancaran arus lalu lintas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jepara, Deni Hendarko, mengatakan jika uji coba di 18 titik parkir tersebut berhasil, maka nantinya akan dikembangkan ke titik-titik parkir lainnya.
Deni menyebutkan, di Jepara terdapat 309 titik kantong parkir dengan jumlah juru parkir sebanyak 270 orang.
Deni berharap, dengan penerapan sistem e-parkir, target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir yang ditetapkan pada tahun ini dapat tercapai.
“Target PAD dari retribusi parkir tahun ini sebesar Rp1,5 miliar. Hingga saat ini sudah terealisasi sekitar 50 persen. Mudah-mudahan dengan e-parkir ini target tersebut bisa tercapai,” ujar Deni.
Deni menjelaskan, 18 juru parkir yang berada di Jalan Diponegoro saat ini telah dibekali kode QRIS. Masyarakat yang membayar parkir diharapkan dapat melakukan pembayaran secara digital dengan memindai kode QRIS tersebut.
“Namun kami menyadari bahwa tidak semua masyarakat menggunakan layanan perbankan digital. Jadi, untuk sementara kami masih melayani pembayaran secara tunai. Sembari itu, para juru parkir akan kami latih secara bertahap agar nantinya pembayaran tunai bisa langsung disetorkan ke rekening kas daerah,” pungkas Deni.
Editor: Kholistiono

