BETANEWS.ID, JEPARA – Sebanyak 685 karyawan PT Samwon Busana Indonesia yang berlokasi di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Masa kerja mereka kini tinggal menghitung hari sebelum resmi berakhir pada 31 Juli 2026.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara saat ini sedang berupaya menyiapkan langkah antisipasi agar para pekerja yang terdampak tidak menganggur terlalu lama.
Salah satunya dengan mencarikan informasi lowongan kerja di beberapa perusahaan terdekat atau yang memiliki bidang usaha yang sama dengan PT Samwon, yakni industri tekstil dan garmen.
“Para pekerja yang nantinya terkena PHK bisa bekerja di pabrik sebelah Samwon, yaitu PT Jinlin, yang saat ini sedang membuka lowongan sekitar 300 tenaga kerja. Bidangnya juga sama, yakni tekstil dan garmen, sehingga sesuai dengan keterampilan yang dimiliki para pekerja,” kata Wiwit, Selasa (28/7/2026).
Selain itu, Wiwit melanjutkan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan perusahaan lain di Jepara agar dapat menyerap tenaga kerja. Dengan demikian, pekerja yang terdampak PHK dari PT Samwon dapat segera memperoleh pekerjaan baru tanpa harus kehilangan sumber penghasilan dalam waktu lama.
Terpisah, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Zamroni Lestiaza, mengatakan selain di PT Jinlin, beberapa perusahaan lain seperti PT Starcam Apparel Indonesia di Kecamatan Batealit dan PT Donglong Textile Indonesia di Kecamatan Mayong juga sedang membuka lowongan kerja.
Lowongan pekerjaan yang dibuka oleh beberapa perusahaan di Jepara tersebut saat ini sedang didata. Masyarakat maupun karyawan PT Samwon yang terdampak PHK dan membutuhkan informasi lowongan kerja dapat mengakses situs yokerjo.go.id.
“Upaya kami adalah ikut membantu mencarikan lowongan pekerjaan. Eks karyawan PT Samwon ini juga sudah cukup lama bekerja, mereka sudah punya pengalaman, sehingga biasanya lebih mudah mencari pekerjaan baru,” kata Zamroni.
Dari informasi yang diterimanya, setelah menerima pesangon, sebagian besar eks karyawan PT Samwon tidak langsung mencari pekerjaan baru.
“Rata-rata juga beristirahat dulu, tidak langsung mencari kerja, apalagi mereka juga mendapat uang pesangon,” ujar Zamroni.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT Samwon Busana Indonesia di Jepara akan tutup secara resmi mulai 1 Agustus 2026. Hak-hak pekerja, seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan sisa cuti tahunan, akan diberikan kepada karyawan pada 31 Juli 2026. Sementara gaji terakhir untuk Juli 2026 akan dibayarkan pada 5 Agustus 2026.
Jumlah uang pesangon yang semula direncanakan hanya sebesar 0,5 kali atau 50 persen dari gaji yang diterima. Namun, hal itu ditentang oleh Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, saat melakukan kunjungan langsung ke perusahaan pada Senin (27/7/2026).
Said meminta agar pesangon dibayarkan sebesar satu kali gaji. Keputusan tersebut saat ini masih menunggu persetujuan dari manajemen PT Samwon yang berada di Korea Selatan.
Editor: Kholistiono

