Kasus Kiai Cabul di Jepara Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan, AJ Masih Terus Mengelak

BETANEWS.ID, JEPARA – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh AJ (60), pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, terhadap M (19), yang merupakan santriwatinya sendiri, kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara.

Pelimpahan tahap II atau P-21 berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara dilakukan pada Senin (27/7/2026). Dalam pelimpahan tersebut, AJ didampingi tim kuasa hukum, istri, serta kerabat.

Mengenakan kaus dan celana tahanan berwarna biru tua serta peci hitam, AJ yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jepara, per hari ini ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara.

-Advertisement-

Kuasa Hukum AJ, Nur Ali, didampingi rekannya, mengatakan saat ini pihaknya telah siap menghadapi persidangan.

Terkait dugaan kasus yang menjerat kliennya, Nur Ali mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang akan disampaikan dalam persidangan nanti.

Sebab, Nur Ali mengatakan hingga saat ini kliennya dengan tegas tidak mengakui telah melakukan dugaan pencabulan sebagaimana yang disangkakan.

“Kami dari tim hukum akan menyampaikan dalil-dalil yang bisa diterima oleh majelis hakim. Karena klien saya itu sampai sekarang tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepada kami (AJ),” katanya saat ditemui di Kejari Jepara.

Nur Ali optimistis kliennya tidak bersalah. Ia berharap masyarakat tetap menerapkan asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jepara, Dian Mario, mengatakan usai pelimpahan, dalam waktu tujuh hari ke depan pihaknya akan menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara agar segera mendapat jadwal persidangan.

Pasal yang disangkakan kepada AJ, yakni Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Penggunaan pasal itu didasarkan pada adanya penyalahgunaan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan, serta penggunaan tipu muslihat untuk melakukan pencabulan kepada korban,” jelas Mario.

Mario melanjutkan, kasus itu bermula sekitar 27–29 April 2025, ketika AJ meminta korban datang ke gudang pesantren karena kaki korban keseleo akibat terjatuh.

Berdasarkan berkas perkara, AJ diduga melakukan persetubuhan terhadap korban pada 2 Mei, 22 Juni, dan 22 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Modus yang digunakan ialah dengan dalih menikah secara batin, yakni pernikahan tanpa wali maupun saksi.

Kasus tersebut kemudian diketahui oleh adik korban pada 24 Juli 2025 saat tidak sengaja melihat isi percakapan di telepon genggam korban dengan AJ. Sang adik kemudian melaporkan hal itu kepada orang tuanya.

Korban yang saat itu telah wisuda, tetapi diminta mengabdi di pondok oleh AJ, kemudian langsung diajak pulang oleh orang tuanya. Orang tua korban selanjutnya membuat laporan ke pihak kepolisian pada November 2025.

“Untuk alat bukti yang kami terima, penyidik telah melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam milik kakak korban yang hasilnya telah dituangkan dalam keterangan ahli untuk digunakan di persidangan. Selain itu, terdapat pula keterangan dari beberapa saksi,” pungkasnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER