BETANEWS.ID, JEPARA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, turun langsung meninjau rencana penutupan PT Samwon Busana Indonesia yang berlokasi di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Said didampingi Bupati Jepara Witiarso Utomo beserta jajaran kepala dinas terkait mendatangi PT Samwon Busana Indonesia di Jepara untuk mengonfirmasi langsung kepada pihak manajemen, Senin (27/7/2026).
Akibat penutupan pabrik yang berdiri sejak 2015 itu, sebanyak 685 karyawan bakal mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pihak manajemen PT Samwon mengungkapkan alasan penutupan pabrik karena perusahaan terus mengalami kerugian sejak pandemi Covid-19, dengan kondisi terburuk terjadi pada 2024. Karena itu, perusahaan hanya mampu memberikan pesangon sebesar 50 persen dari ketentuan.
Sementara itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, Said mengatakan bahwa apa pun kondisinya, perusahaan wajib memberikan pesangon sebesar satu kali ketentuan saat melakukan PHK.
“Dalam Putusan MK Nomor 168 itu sekurang-kurangnya satu kali. Jadi tidak boleh pesangon buruh, walaupun alasan efisiensi, dibayarkan 0,5 atau setengah kali aturan,” ujar Said.
Baca juga : Tutup Permanen per 1 Agustus, Perusahaan Pastikan Hak Karyawan PT Samwon Jepara Terjamin
Ia mengatakan kasus serupa juga terjadi di PT Amos Indah Indonesia di Cilincing, Jakarta Utara, yang melakukan PHK terhadap karyawan. Menurut Said, kasus tersebut berhasil diselesaikan setelah perusahaan yang semula hanya membayar pesangon sebesar 0,5 kali atau 50 persen akhirnya bersedia membayar penuh.
“Berarti di Jawa Tengah sama. Keputusan MK sudah menganulir PP Nomor 35 Tahun 2021 yang menyatakan pembayaran pesangon itu 0,5 kali. Itu sudah dianulir. Buktinya apa? PT Amos sudah berjalan. Sehingga itu tadi yang kita minta kepada pihak perusahaan,” ujar Said.
Ia mengatakan akan terus mengawal pemberian hak pesangon tersebut agar dibayarkan sesuai Putusan MK. Jika pihak perusahaan tidak memenuhi ketentuan tersebut, ia mengaku akan kembali datang ke Jepara untuk memperjuangkan hak para buruh.
“Perintah Presiden Prabowo jelas, lindungi yang lemah. Hak-hak buruh harus diberikan. Kalau pesangon yang diberikan kurang dari satu kali, saya akan turun kembali untuk memperjuangkan hak-hak buruh,” katanya.
Sementara itu, Chief Exim PT Samwon Busana Indonesia Semarang, Tri Harti, mengatakan pihaknya akan mendiskusikan terlebih dahulu permintaan tersebut dengan manajemen PT Samwon di Korea Selatan.
Selain itu, Tri mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Jepara.
“Nanti kami diskusi dulu sama manajemen Korea kami. Kebetulan owner-nya kan office-nya di Korea. Jadi kami harus meeting dulu,” ujar Tri.
Editor: Kholistiono

