BETANEWS.ID, KUDUS – Kawasan Patiayam yang meliputi Situs Perbukitan Slumprit di Kabupaten Kudus dan Situs Sudo di Kabupaten Pati selangkah lagi ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya (KCB) tingkat Provinsi Jawa Tengah. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Jawa Tengah akan merekomendasikan penetapan tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, Arif Zuli Tanjung, mengatakan rekomendasi tersebut merupakan hasil Sidang Kajian Pemeringkatan Cagar Budaya Provinsi yang digelar Dinas Kepemudaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Jawa Tengah bersama TACB pada 23–25 Juli 2026.
“Dalam sidang tersebut disepakati untuk merekomendasikan kepada Gubernur Jawa Tengah agar Kawasan Patiayam ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Provinsi,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (25/7/2026) malam.
Ia menjelaskan, proses penetapan telah berlangsung secara bertahap. Awalnya, Bupati Kudus menetapkan Situs Perbukitan Slumprit di Desa Terban sebagai Cagar Budaya Kabupaten pada 29 Desember 2025. Selanjutnya, pada Maret 2026, Pemkab Kudus melalui Disbudpar mengajukan peningkatan status situs tersebut kepada Disbudparekraf Provinsi Jawa Tengah.
Pada waktu yang sama, Pemerintah Kabupaten Pati juga mengajukan Situs Sudo di Desa Wangunrejo untuk ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat provinsi.
Baca juga : Tiga Desa di Kudus Dapat Program Prioritas Perpusnas, Perpustakaan Diproyeksikan Jadi Pusat Pemberdayaan
Arif menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, gubernur memiliki kewenangan menetapkan kawasan cagar budaya yang berada di dua kabupaten atau lebih. Oleh karena itu, Situs Perbukitan Slumprit di Kudus dan Situs Sudo di Pati diajukan sebagai satu kesatuan yang diberi nama Kawasan Patiayam.
“Karena kawasan ini melintasi dua wilayah administrasi, kewenangan penetapannya berada di tingkat provinsi. Alhamdulillah, pengajuan kami membuahkan hasil. Setidaknya Disbudparekraf Jateng sudah setuju dan akan merekomendasikannya kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi kawasan cagar budaya,” jelasnya.
Ia menuturkan, setelah rekomendasi tersebut diterbitkan, Pemkab Kudus akan menindaklanjuti dengan menyusun zonasi kawasan cagar budaya yang telah ditetapkan. Selain itu, Disbudpar juga akan menyusun kajian terhadap situs-situs lain di Kawasan Patiayam untuk diajukan sebagai cagar budaya.
“Kami akan menyusun zonasi kawasan sekaligus mengkaji situs-situs lain di Kawasan Patiayam agar dapat diajukan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya,” pungkasnya.
Editor: Kholistiono

