Dua Minggu Lagi, Kasus AJ, Kiai Cabul di Jepara Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan

BETANEWS.ID, JEPARA – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan AJ, pemilik Pondok Pesantren Al-Anwar di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, terhadap santrinya sendiri dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Oktavian Andika Saputra, mengatakan setelah beberapa kali melengkapi kekurangan berkas, penyidik memastikan seluruh berkas perkara AJ kini telah lengkap. Selanjutnya, berkas tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Berkas perkara tersangka AJ sudah lengkap. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke kejaksaan. Kemungkinan minggu depan,” jelas AKP Andika, Kamis (23/7/2026).

-Advertisement-

Andika menambahkan, AJ saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jepara. Kondisi kesehatannya yang sebelumnya sempat menurun kini terpantau dalam keadaan baik.

“AJ masih kami tahan di Rutan Polres Jepara. Kalau misalnya sakit, tinggal kita periksakan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pria berusia 60 tahun itu diduga mencabuli santriwatinya sendiri. Perbuatan tersebut diduga tidak hanya dilakukan sekali, tetapi berulang kali dalam kurun waktu Mei hingga Juli 2025.

AJ diduga melancarkan aksinya dengan mengelabui korban melalui pernikahan fiktif tanpa wali maupun saksi. Dengan menganggap korban sebagai istri sah, AJ diduga melakukan pencabulan sebanyak enam kali, terdiri atas dua kali mencium dan meraba korban serta empat kali melakukan persetubuhan.

Atas perbuatannya, AJ dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER