Tutup Permanen per 1 Agustus, Perusahaan Pastikan Hak Karyawan PT Samwon Jepara Terjamin

BETANEWS.ID, JEPARA – PT Samwon Busana Indonesia Jepara yang berlokasi di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, dipastikan akan tutup permanen per 1 Agustus 2026.

HR Manager PT Samwon, Taufan Adi Susilo, menyebutkan saat ini terdapat 680 karyawan yang masih bekerja, mulai dari bagian produksi hingga manajemen perusahaan.

“Hak-hak mereka nanti akan tetap kami berikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Taufan saat ditemui usai melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Selasa (21/7/2026).

-Advertisement-

Taufan merinci, hak yang akan diberikan meliputi pesangon sebesar 50 persen dari jumlah yang seharusnya diterima, penghargaan masa kerja, sisa cuti tahunan, serta gaji terakhir.

Terkait besaran pesangon yang hanya 50 persen, Taufan menjelaskan hal itu disesuaikan dengan kondisi perusahaan yang terus mengalami kerugian akibat menurunnya jumlah pesanan pascapandemi Covid-19.

“Karena pabrik terus rugi, sehingga sesuai ketentuan pesangon kita bayar 50 persen,” katanya.

Uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan sisa cuti tahunan, lanjut Taufan, akan diberikan kepada karyawan pada hari terakhir bekerja, yakni 31 Juli 2026. Sementara itu, gaji terakhir akan dibayarkan perusahaan pada 5 Agustus 2026.

Terpisah, Kepala Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara, Zamroni, berharap apabila terdapat keluhan terkait hak yang seharusnya diterima, karyawan PT Samwon dapat melaporkannya secara resmi kepada dinas.

Laporan tersebut dapat disampaikan secara langsung dengan datang ke kantor dinas atau secara daring melalui portal Disnaker Jepara.

“Dengan laporan resmi, kita jadi bisa melakukan konfirmasi untuk memastikan benar tidaknya laporan yang disampaikan. Harapannya tidak hanya lewat media sosial,” pesan Zamroni.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER