Ngeyel Tetap Beroperasi Usai Kena Sidak, Tambang Ilegal di Pancur Jepara Ditutup Petugas

BETANEWS.ID, JEPARA – Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Jepara menutup dua tambang ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, pada Rabu (15/7/2026).

Tim tersebut merupakan gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satpol PP dan Damkar, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan, perwakilan kecamatan, Satreskrim Polres Jepara, serta Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) DLH Kabupaten Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, mengatakan petugas sebelumnya telah memberikan peringatan kepada dua pemilik tambang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 7 Juli 2026.

-Advertisement-

Namun, saat petugas kembali melakukan inspeksi pada 15 Juli 2026, kedua tambang ilegal tersebut diketahui masih beroperasi.

“Kedua usaha pertambangan tersebut sebelumnya sudah dilakukan inspeksi dan dibuatkan BAP pada 7 Juli 2026. Namun, saat inspeksi 15 Juli 2026 aktivitas masih berlanjut, sehingga langsung kita tutup,” kata Nafe’, Kamis (16/7/2026).

Baca juga : Tambang Ilegal di Mayong Jepara Kembali Disidak, Petugas Temukan Bekas Galian Terus Keluarkan Air

Lokasi tambang pertama berada di Dukuh Bomo, Desa Pancur, yang diketahui milik seorang pria berinisial N. Saat didatangi petugas, operator alat berat yang sebelumnya masih bekerja langsung melarikan diri.

Di lokasi pertama, petugas menemukan tiga unit alat berat dan satu unit sepeda motor. Selain itu, dua titik mata air yang sebelumnya ditemukan masih terlihat mengeluarkan air.

Sementara itu, lokasi tambang kedua berada di Dukuh Sukorejo, Desa Pancur, yang diketahui milik seorang pria berinisial B. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu truk pengangkut batuan sisa tambang beserta awaknya. Sekitar 300 meter dari lokasi tambang, petugas juga menemukan dua unit ekskavator yang disembunyikan.

Karena tidak ada operator maupun pekerja yang dapat dimintai keterangan, tim menghentikan aktivitas di kedua lokasi tambang dengan memasang garis Satpol PP.

“Pemilik tambang akan kami berikan surat pemberitahuan penutupan karena belum memiliki izin. Mereka juga kami minta untuk membayar pajak dari hasil galian yang sudah dijual. Apabila usahanya mau dilanjutkan, maka perizinannya harus diurus,” pungkas Nafe’.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER