BETANEWS.ID, KUDUS – Bea Cukai Kudus mencatat peningkatan signifikan dalam pengungkapan peredaran rokok ilegal sepanjang 2026. Hingga akhir semester pertama, sekitar 12 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan melalui 79 kali penindakan dengan nilai barang mencapai sekitar Rp19 miliar.
Kepala Bea Cukai Kudus, Nur Rusydi, mengatakan jumlah rokok ilegal yang disita tahun ini jauh lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Bahkan, jumlah barang bukti yang diamankan pada semester pertama 2026 telah melampaui capaian pemusnahan sepanjang tahun sebelumnya.
“Data Januari sampai Mei 2026, kami sudah melakukan hampir 79 kali penindakan. Rokok ilegal yang berhasil kami sita hampir sekitar 12 juta batang dengan nilai barang mendekati Rp19 miliar,” ujar pria yang akrab disapa Cak Nur di halaman Pendopo Kudus belum lama ini.
Cak Nur menjelaskan, sebagian besar rokok ilegal yang berhasil diamankan bukan berasal dari wilayah Kudus. Berdasarkan hasil penindakan, mayoritas barang tersebut diproduksi di wilayah Jawa Timur sebelum didistribusikan melintasi Kabupaten Kudus.
Dari total barang bukti yang diamankan, sekitar 8,9 juta batang rokok ilegal didominasi berasal dari Jawa Timur. Kudus sendiri menjadi salah satu daerah yang kerap dilintasi sebagai jalur distribusi menuju berbagai wilayah, seperti Jawa Barat dan Jakarta.
“Wilayah Kudus merupakan jalur distribusi. Banyak peredaran rokok ilegal yang melintas di sini sebelum dikirim ke daerah lain. Karena itu, kami terus melakukan pemetaan dan penindakan berdasarkan informasi yang kami peroleh,” jelas Cak Nur.
Baca juga : Kenaikan Dolar dan Harga BBM Tak Picu PHK Massal, Disnaker Sebut Kondisi Industri Kudus Masih Aman
Menurutnya, pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan rokok ilegal. Selain memproduksi sendiri, ada yang hanya melakukan pengemasan ulang, menimbun barang dari produsen lain, hingga mendistribusikannya ke berbagai daerah.
Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kudus terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kudus, TNI, Polri, serta instansi terkait. Koordinasi juga dilakukan dengan kantor Bea Cukai di daerah asal produksi agar pengawasan dapat dilakukan lebih efektif.
“Kuncinya adalah kolaborasi. Penindakan rokok ilegal bukan hanya tugas Bea Cukai atau kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga peran aktif masyarakat,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Selain merugikan keuangan negara, peredaran rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi industri hasil tembakau yang taat terhadap ketentuan.
Ia menjelaskan, barang bukti rokok ilegal yang telah berkekuatan hukum nantinya tidak lagi dimusnahkan dengan cara ditimbun. Bea Cukai Kudus memilih metode pencacahan hingga seluruh batang rokok hancur sebelum dicampurkan dengan sampah sebagai bahan pemanfaatan energi.
“Rokok ilegal akan dicacah sampai tidak berbentuk lagi, kemudian dimanfaatkan bersama sampah untuk bahan energi. Cara ini lebih ramah lingkungan sekaligus memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali,” jelas Cak Nur.
Editor: Kholistiono

