BETANEWS.ID, KUDUS – Di tengah persoalan sampah yang masih menjadi pekerjaan rumah di berbagai daerah, Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, berhasil membuktikan bahwa masalah tersebut dapat diselesaikan mulai dari tingkat desa. Di balik keberhasilan itu, terdapat sosok Kepala Desa Sidorekso, Mochamad Arifin, yang selama satu dekade tak henti mencari formula terbaik dalam pengelolaan sampah.
Meski tidak mudah, Arifin mengaku mulai mempelajari berbagai metode pengelolaan sampah sejak 2014. Selama 10 tahun, ia melakukan berbagai percobaan (trial and error), mulai dari mencari referensi, mempelajari teknologi pirolisis, hingga akhirnya menemukan bahwa kunci utama penyelesaian persoalan sampah bukan terletak pada mesin, melainkan pada partisipasi masyarakat.
“Kami mengelola sampah mulai 2014. Cari informasi, cari artikel bagaimana menyelesaikan sampah. Baru pada 2024 kami menemukan bahwa sampah bisa selesai kalau masyarakat ikut berpartisipasi melalui pemilahan sampah dari rumah tangga,” bebernya saat ditemui, Rabu (1/7/2026).
Kesadaran itulah yang kemudian melahirkan sistem pemilahan sampah dari rumah tangga yang mulai diterapkan pada 2024. Melalui TPS 3R Semar Hijau, warga diajak memisahkan sampah organik dan anorganik sebelum diambil oleh petugas.
Hasilnya cukup signifikan. Volume sampah yang sebelumnya mencapai sekitar 2,5 ton per hari kini turun menjadi sekitar 1 ton per hari. Rinciannya, sekitar 600 kilogram merupakan sampah organik, 300 kilogram sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi, sedangkan sisanya merupakan sampah residu, seperti popok sekali pakai dan jenis sampah lainnya.
Saat ini sekitar 1.100 kepala keluarga atau separuh dari total 2.200 kepala keluarga di Desa Sidorekso telah aktif mengikuti program pemilahan sampah dari rumah.
Baca juga : Dana Desa Dipangkas, Sumowono Tetap Bertahan Berkat BUMDes
“Kalau masyarakat ikut berpartisipasi, TPS 3R kami bisa selesai. Sampah tidak lagi menumpuk,” terangnya.
Dalam pengelolaannya, sampah organik diambil langsung oleh Bakti Lingkungan Djarum Foundation untuk diolah lebih lanjut. Sementara sampah anorganik dipilah agar memiliki nilai ekonomi, sedangkan plastik kemasan diolah menjadi bahan bakar melalui mesin pirolisis.
Teknologi pirolisis yang mulai digunakan sejak 2022 tetap dipertahankan. Meski menurutnya bukan solusi utama, hasil pengolahan pirolisis dimanfaatkan sebagai bahan bakar operasional berbagai mesin di TPS 3R sehingga tidak lagi bergantung pada bahan bakar minyak (BBM) dari luar.
Seluruh operasional pengelolaan sampah di TPS 3R dilakukan oleh empat orang petugas. Adapun pengambilan sampah dari rumah warga dilakukan oleh petugas kebersihan yang dibentuk berdasarkan kesepakatan masyarakat.
Menurut Arifin, iuran sampah sebesar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per bulan digunakan untuk operasional, terutama biaya bahan bakar. Ia menegaskan pengelolaan iuran tersebut tidak berkaitan dengan pemerintah desa maupun kepentingan pribadi.
“Jadi iuran itu murni untuk petugas yang mengambil sampah. Kami tidak menerima dari pengelolaan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Desa Sidorekso setiap tahun juga mengalokasikan anggaran sekitar Rp70 juta untuk mendukung pengelolaan sampah, terutama untuk pembiayaan petugas yang terlibat dalam pengelolaan.
Berkat sistem tersebut, sejak Maret 2024 Desa Sidorekso tidak lagi mengirim sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik Kabupaten Kudus.
“Alhamdulillah, Sidorekso sampai sekarang tidak membebani kabupaten. Sampah selesai sampai tingkat desa,” ungkapnya.
Meski demikian, Arifin mengaku belum puas. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah baru mencapai sekitar 50 persen karena masih ada separuh warga yang belum bergabung dalam sistem pemilahan sampah.
Ke depan, ia ingin seluruh masyarakat ikut berpartisipasi. Bahkan, ia mulai menyiapkan langkah jangka panjang melalui pendidikan lingkungan di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
“Kami ingin sosialisasi ke SD dan SMP. Anak-anak harus dibiasakan memilah sampah sejak dini. Harapannya, generasi berikutnya sudah memiliki budaya mengelola sampah dari rumah,” tuturnya.
Melalui kebijakan tersebut, program pemilahan sampah dari rumah tangga yang diterapkan Desa Sidorekso kini menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Kudus. Bahkan, Pemkab Kudus telah menerbitkan surat edaran tentang pemilahan sampah dari rumah tangga.
Editor: Kholistiono

