Kenaikan Dolar dan Harga BBM Tak Picu PHK Massal, Disnaker Sebut Kondisi Industri Kudus Masih Aman

BETANEWS.ID, KUDUS – Kenaikan nilai tukar dolar Amerika Serikat, penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, hingga perlambatan ekonomi nasional belum berdampak signifikan terhadap dunia usaha di Kabupaten Kudus. Hingga akhir Juni 2026, belum ditemukan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Perinkop UKM Kudus, Agus Juanto, mengatakan kondisi ketenagakerjaan di Kudus masih relatif stabil. Aktivitas industri, terutama sektor padat karya, masih berjalan normal sehingga belum memicu gelombang pengurangan tenaga kerja.

Menurut Agus, karakteristik industri di Kudus berbeda dengan daerah lain yang bergantung pada ekspor maupun bahan baku impor. Mayoritas perusahaan di Kudus bergerak di sektor rokok sehingga gejolak ekonomi global belum memberikan dampak berarti.

-Advertisement-

“Di Kudus normal-normal saja. Industri padat karya kita didominasi sektor rokok sehingga tidak terlalu terdampak kondisi global karena bukan industri ekspor dan tidak bergantung pada bahan baku impor,” ujar Agus melalui sambungan telepon, belum lama ini.

Ia menjelaskan, kasus PHK yang terjadi selama enam bulan terakhir masih tergolong wajar dan bukan dilakukan secara massal. Pemutusan hubungan kerja yang tercatat lebih banyak merupakan kasus perorangan yang dipicu persoalan hubungan industrial.

Berdasarkan data Disnaker Perinkop UKM Kudus, sejak Januari hingga Juni 2026 tercatat delapan kasus PHK. Seluruhnya merupakan PHK perorangan yang terjadi di sejumlah perusahaan berskala kecil.

Agus menyebut perusahaan yang mengalami PHK umumnya merupakan perusahaan cabang, seperti dealer kendaraan bermotor maupun perusahaan pembiayaan. Meski demikian, jumlah kasus tersebut masih dalam batas wajar dan tidak mengganggu kondisi ketenagakerjaan di Kudus.

Baca juga : BPJPH Sebut Capaian Nasional SPPG Bersertifikat Halal Capai 7.500 Dapur

“Kalau enam bulan ada delapan kasus, itu masih wajar. Tidak ada PHK massal, semuanya perorangan dan kebanyakan terjadi di perusahaan-perusahaan kecil,” katanya.

Selain itu, perselisihan yang muncul dalam kasus PHK juga tidak berkaitan dengan penolakan terhadap keputusan pemutusan hubungan kerja. Persoalan yang paling banyak diajukan pekerja berkaitan dengan besaran uang pesangon yang diterima.

Menurut Agus, setiap kasus yang masuk diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku. Sejauh ini seluruh persoalan masih dapat ditangani tanpa memicu konflik berkepanjangan.

Disinggung mengenai perkembangan perusahaan afiliasi Sritex yang beroperasi di Kudus, Agus memastikan kegiatan produksi masih berjalan normal. Bahkan, operasional perusahaan tersebut masih berlangsung dalam tiga shift sehingga belum terdampak persoalan yang menimpa induk usahanya.

“Produksinya masih aman dan tetap berjalan tiga shift. Jadi sampai sekarang belum ada dampak terhadap operasional perusahaan di Kudus,” tandasnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER