BETANEWS.ID, KUDUS – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kudus diminta segera memanfaatkan program sertifikasi halal gratis yang masih disediakan pemerintah. Pasalnya, kuota sertifikasi halal gratis di Jawa Tengah saat ini masih tersisa sekitar 36 ribu, menjelang penerapan program Wajib Halal Oktober (WHO).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengatakan seluruh produk makanan dan minuman diwajibkan memiliki sertifikat halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Ia menilai sertifikat halal menjadi peluang bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing produknya. Menurutnya, Indonesia memiliki kekayaan kuliner yang sangat besar sehingga harus mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
“UMKM harus berani tampil dan saya yakin mampu. Indonesia mempunyai kekayaan kuliner paling lengkap dari Sabang sampai Merauke,” katanya dalam kegiatan Serap Aspirasi dan Temu Konsultasi Layanan Sertifikat Halal di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (25/6/2026).
Wachid menambahkan, UMKM selama ini terbukti menjadi sektor yang paling tangguh ketika terjadi krisis ekonomi, termasuk krisis moneter 1998. Ia mengingatkan pelaku UMKM agar tidak menunda pengurusan sertifikasi halal karena pemerintah masih menyediakan kuota gratis yang cukup besar.
“Anggaran 2026 ini masih tersisa sekitar 36 ribu kuota sertifikat halal gratis di Jawa Tengah. Semoga Kudus bisa menyerap banyak. Saya khawatir nanti kalau tidak bersertifikat halal justru didatangi aparat ketika aturan wajib halal sudah diberlakukan,” ungkapnya.
Baca juga : Tempat Karaoke di Kudus Susah Ditertibkan Meski Langgar Perda, Satpol PP Ungkap Sebabnya
Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten Kudus beserta para pendamping halal terus menggencarkan sosialisasi kepada pelaku UMKM.
Sementara itu, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan pemerintah telah menyediakan jalur khusus bagi UMKM melalui skema self declare.
Menurutnya, melalui skema tersebut pelaku usaha cukup menyatakan bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan halal. Proses penerbitan sertifikat pun relatif cepat.
“Untuk UMKM menggunakan mekanisme self declare. Prosesnya maksimal 12 hari, bahkan bisa selesai satu sampai dua hari. Kalau biaya normalnya Rp230 ribu, tetapi untuk UMKM difasilitasi secara gratis,” jelasnya.
BPJPH saat ini juga tengah mempercepat penerbitan sertifikat halal menjelang penerapan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Selain melakukan pengawasan, pemerintah juga memperkuat edukasi dan literasi kepada masyarakat.
Secara nasional, hingga saat ini sudah terdapat sekitar 11 juta produk yang memperoleh sertifikat halal. Sementara itu, jumlah pelaku UMKM yang telah tersertifikasi mencapai sekitar 3,5 juta dari sekitar 8 juta pelaku UMKM di Indonesia.
Menurut Mamat, sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian kepada konsumen, tetapi juga membuka peluang bagi produk UMKM untuk masuk ke pasar ritel modern.
“Dengan sertifikat halal, produk UMKM bisa naik kelas. Yang sebelumnya hanya dipasarkan di tingkat lokal bisa masuk ke ritel modern seperti Alfamart maupun jaringan lainnya,” ujarnya.
Di sisi lain, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan sertifikasi halal menjadi kebutuhan penting bagi pelaku UMKM, terutama di sektor makanan dan minuman.
Menurutnya, Kudus sebagai daerah tujuan wisata religi dan penyelenggara berbagai kegiatan berskala besar harus mampu memberikan rasa aman kepada para pengunjung terhadap produk yang dikonsumsi.
“Ini menjadi kesempatan bagi seluruh UMKM Kudus agar pengunjung merasa aman dan nyaman saat menikmati makanan dan minuman yang dijual di Kudus,” katanya.
Ia menyebut hingga 18 Mei 2026, jumlah produk di Kabupaten Kudus yang telah memperoleh sertifikat halal mencapai 10.445 produk.
Sam’ani berharap pelaku UMKM dapat memanfaatkan program sertifikasi halal gratis tersebut sebelum kuota habis, sekaligus mendukung pelaksanaan program Wajib Halal Oktober.
“Semoga pelaku UMKM semakin mantap dalam menyiapkan dan menyajikan makanan maupun minuman. Program sertifikasi halal gratis ini harus benar-benar dimanfaatkan,” tuturnya.
Editor: Kholistiono

