Uang Jaminan Pemilihan Petinggi di Jepara Rencananya Akan Dihapus

BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara berencana menghapus uang jaminan yang dibebankan kepada calon dalam pelaksanaan pemilihan petinggi (Pilpet) atau kepala desa.

Sebagaimana diketahui, pada tahun ini sebanyak 24 desa di Kabupaten Jepara akan menggelar Pilpet secara serentak. Pelaksanaan tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang mekanisme pelaksanaan Pilpet.

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, mengatakan Perda tersebut rencananya akan diparipurnakan pada Selasa (30/6/2026).

-Advertisement-

Sebagai persiapan, saat ini pihaknya bersama Pemkab Jepara terus melakukan rapat koordinasi terkait isi Perda tersebut. Salah satu poin yang masih menjadi pembahasan dan belum mencapai kesepakatan adalah soal uang jaminan.

“Terkait pemilihan petinggi, ada beberapa hal yang kita bahas, mulai dari jumlah calon, jadwal, dan ada beberapa yang pembahasannya belum selesai dan akan kita lanjutkan besok pagi, terkait uang jaminan,” kata Agus saat ditemui usai rapat koordinasi pelaksanaan Pilpet di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Jepara, Selasa (24/6/2026).

Baca juga : Diikuti Sembilan Calon, Empat Desa di Jepara Gelar Pemilihan Petinggi PAW

Agus menjelaskan, pembahasan soal uang jaminan muncul saat pembahasan antara Panitia Khusus (Pansus) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam pembahasan tersebut, uang jaminan dimunculkan agar calon petinggi benar-benar serius saat mencalonkan diri dan tidak sekadar bermain-main.

“Hanya saja, uang jaminan itu tidak diatur dengan jelas berapa nominalnya,” ungkap Agus.

Ia khawatir keberadaan uang jaminan justru menjadi penghambat bagi calon yang memiliki keseriusan untuk mencalonkan diri. Selain itu, aturan tersebut juga berpotensi dimanfaatkan pihak tertentu untuk menggagalkan calon yang dinilai potensial.

Agus menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 3 Tahun 2024, tidak terdapat ketentuan mengenai uang jaminan bagi calon petinggi.

“Itu masih akan kita bahas lagi besok pagi, keputusannya seperti apa. Meskipun kami dengan Pak Bupati sudah sepakat untuk menghapus (uang jaminan),” pungkas Agus.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER