Belasan PNS Kudus Langgar Absensi, BKPSDM Sebut Mayoritas Karena Sakit dan Lupa

BETANEWS.ID, KUDUS – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus mencatat ada belasan aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran kedisiplinan terkait absensi sejak Januari hingga akhir Mei 2026. Namun, pelanggaran tersebut dinilai masih bersifat ringan dan belum masuk kategori pelanggaran disiplin ringan, sedang, maupun berat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, mengatakan sebagian besar kasus yang ditemukan terjadi karena pegawai tidak melakukan absensi saat bekerja. Setelah dilakukan klarifikasi oleh masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD), mayoritas pegawai memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Ada beberapa ASN, jumlahnya sekitar belasan orang. Setelah dikonfirmasi oleh kepala OPD, ada yang alasannya sakit tetapi tidak mengajukan cuti sakit, kemudian ada yang lupa melakukan absensi,” terangnya saat dimintai keterangan, Kamis (18/6/2026).

-Advertisement-

Menurut Tulus, meskipun alasan ketidakhadiran atau absensi yang tidak tercatat dapat dijelaskan, pegawai tetap menerima konsekuensi sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akibat data kehadiran yang tidak lengkap.

Baca juga : Aturan Baru Terbit, Pemkab Kudus Perluas Penggunaan Tenaga Outsourcing

“Kalau absensinya tidak tercatat, otomatis ada konsekuensi berupa pemotongan TPP. Namun jumlahnya tidak banyak dan sebagian besar sudah diklarifikasi oleh kepala OPD masing-masing,” katanya.

Ia menjelaskan, penilaian pelanggaran disiplin dilakukan berdasarkan akumulasi ketidakhadiran pegawai. Pelanggaran yang tercatat saat ini umumnya hanya terjadi selama satu hari sehingga belum masuk kategori pelanggaran disiplin yang lebih serius.

“Ada akumulasi mulai tiga hari dan seterusnya, kemudian dihitung juga dalam satu bulan. Tetapi yang kami temukan rata-rata hanya satu hari,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai OPD yang paling banyak ditemukan pelanggaran absensi, Tulus enggan menyebutkan secara rinci. Namun, ia mengakui terdapat beberapa OPD yang pegawainya tercatat melakukan pelanggaran, salah satunya di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus.

Tulus menambahkan, pelanggaran yang ditemukan seluruhnya dilakukan oleh pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara itu, hingga saat ini belum ditemukan kasus serupa yang melibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Yang melakukan pelanggaran ini PNS. Kalau PPPK biasanya lebih berhati-hati karena mereka juga memahami konsekuensi yang ada,” ujarnya.

BKPSDM berharap seluruh ASN di Kabupaten Kudus dapat semakin meningkatkan kedisiplinan, terutama dalam memenuhi kewajiban administrasi kehadiran agar tidak menimbulkan pelanggaran yang berdampak pada hak kepegawaian.

“Kami berharap semuanya tidak ada pelanggaran. Disiplin harus terus dijaga karena menjadi bagian dari tanggung jawab sebagai ASN,” pungkasnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER