BETANEWS.ID, KUDUS – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kudus masih tergolong tinggi. Hingga 30 April 2026, total tunggakan yang tercatat mencapai Rp40,3 miliar.
Besarnya tunggakan tersebut menjadi pekerjaan rumah yang terus dikejar oleh Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus. Berbagai langkah penagihan dilakukan agar potensi pendapatan daerah tidak terus tertahan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Kudus, Mohammad Fahmy Widhi Atmaji, mengatakan bahwa tunggakan tersebut merupakan akumulasi pajak dari berbagai tahun. Data tunggakan bahkan masih mencakup piutang pajak sejak 1995.
Menurutnya, data lama tersebut merupakan warisan administrasi sebelum pengelolaan PBB dialihkan dari kantor pajak ke pemerintah daerah pada 2013. Seluruh catatan tunggakan sebelumnya turut diserahkan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.
Fahmy menjelaskan, sulit untuk menghitung jumlah pasti wajib pajak yang menunggak karena sebagian besar memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Dalam banyak kasus, satu wajib pajak dapat menunggak selama lima hingga enam tahun sekaligus.
Baca juga : Pemkab Kudus Kembali Gratiskan Denda PBB
Saat ini, jumlah wajib pajak PBB-P2 di Kabupaten Kudus mencapai sekitar 410 ribu. Namun, tidak semuanya memiliki kewajiban tunggakan karena sebagian besar tetap membayar pajak secara rutin setiap tahun.
Untuk menekan angka tunggakan, BPPKAD rutin menerbitkan surat penagihan kepada wajib pajak. Penagihan diprioritaskan pada objek pajak dengan nilai tunggakan yang cukup besar.
Surat penagihan juga diberikan kepada tanah bengkok desa maupun wajib pajak kategori Buku IV dan Buku V. Kelompok tersebut umumnya memiliki nominal pajak di atas Rp1 juta hingga lebih dari Rp2 juta.
Tidak hanya mengirim surat, petugas juga menyampaikan pemberitahuan secara langsung kepada wajib pajak. Cara tersebut dilakukan agar informasi tagihan benar-benar diterima oleh pihak yang bersangkutan.
Di tengah keterbatasan jumlah pegawai akibat banyaknya aparatur yang memasuki masa pensiun, BPPKAD mulai menyiapkan sistem penagihan berbasis digital. Ke depan, penyampaian informasi tunggakan direncanakan dapat dilakukan melalui aplikasi pesan singkat agar lebih efektif.
Sebagai upaya mendorong pelunasan tunggakan, Pemkab Kudus juga memberlakukan program pembebasan denda PBB-P2 mulai Juni hingga Agustus 2026. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi stimulus bagi wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan membantu menurunkan angka tunggakan yang masih mencapai puluhan miliar rupiah.
Editor: Kholistiono

