BETANEWS.ID, JEPARA — Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Jepara mencapai jumlah yang fantastis. Total tunggakannya bahkan menjadi yang tertinggi kedua di wilayah eks-Karesidenan Pati, yang meliputi Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora.
Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Kabupaten Jepara, Djoko Sudarto, mengatakan total tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jepara mencapai Rp128 miliar dari 173 ribu objek pajak. Tunggakan tersebut terjadi selama lima tahun terakhir.
“Sesuai yang kemarin sudah disebutkan (Gubernur Jawa Tengah), tunggakan pajak di Jepara mencapai Rp128 miliar dari 173 ribu objek pajak. Sesuai regulasi, itu merupakan tunggakan selama lima tahun,” kata Djoko saat ditemui di Kantor Samsat Jepara, Senin (2/6/2026).
Sementara itu, potensi objek kendaraan bermotor di Jepara hingga Mei 2026 mencapai 459.668 objek pajak.
Djoko melanjutkan, kondisi ekonomi yang sedang lesu menjadi salah satu kendala bagi petugas dalam menagih tunggakan pajak. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak juga menjadi hambatan.
“Kesadaran masyarakat (Jepara) untuk membayar pajak ini kurang begitu tinggi, sehingga harus kita tingkatkan,” ujar Djoko.
Untuk itu, pihaknya rutin mengadakan sosialisasi pembayaran pajak di desa maupun kecamatan, terutama terkait skema pembagian dana hasil pajak yang saat ini dikenal dengan istilah opsen.
“Opsen ini ternyata belum banyak yang tahu. Karena itu, rutin kita sampaikan sosialisasi bahwa dengan adanya opsen, pembagian uang ke daerah menjadi lebih besar sehingga akan langsung kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Baca juga : Fantastis, Tunggakan Pajak Kendaraan Warga Kudus Capai Rp97 Miliar
Sementara untuk upaya penagihan, Djoko mengatakan pihaknya juga melakukan penagihan secara door to door kepada masyarakat yang menunggak pajak.
Penagihan tersebut dilakukan berdasarkan data yang telah tercantum dalam sistem. Selanjutnya, petugas akan mendatangi langsung alamat wajib pajak yang menunggak.
“Hanya saja, door to door ini juga masih ada kendala. Yang bersangkutan kadang tidak di rumah. Saat dimintai KTP oleh petugas, banyak yang takut karena dikira untuk judol,” ungkap Djoko.
Djoko melanjutkan, saat ini terdapat dua program pembayaran pajak yang bisa dimanfaatkan masyarakat, yakni diskon PKB sebesar 5 persen dan layanan pembayaran pajak tanpa KTP sesuai identitas yang tercantum dalam STNK.
“Ini sedang ada program bayar pajak non-KTP, tetapi dengan catatan pembayaran di tahun depan wajib melakukan balik nama,” jelasnya.
Pada akhir bulan ini, pihaknya juga berencana menggelar Gebyar Hadiah Samsat sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang tertib membayar pajak.
Sebagai informasi, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, saat kegiatan Rembug Pembangunan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026 yang digelar di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (26/5/2026), sempat menyinggung tunggakan PKB di wilayah eks-Karesidenan Pati yang totalnya mencapai sekitar Rp483 miliar.
Rinciannya, Kabupaten Pati mencapai Rp131 miliar dengan jumlah objek pajak 166 ribu kendaraan, Kabupaten Jepara Rp128 miliar dengan jumlah objek pajak 173 ribu kendaraan, Kabupaten Kudus Rp99 miliar dengan jumlah objek pajak 129 ribu kendaraan, Kabupaten Rembang Rp63 miliar dengan jumlah objek pajak 72 ribu kendaraan, dan Kabupaten Blora Rp62 miliar dengan jumlah objek pajak 89 ribu kendaraan.
Editor: Kholistiono

