BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang peningkatan kewaspadaan wilayah dengan menginstruksikan seluruh desa, kelurahan, instansi pemerintah, hingga tempat umum untuk mengaktifkan kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) serta mengintensifkan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling).
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 200.1.3.1/1874/2026 tertanggal 2 Juni 2026, surat tersebut ditujukan kepada seluruh camat serta lurah dan kepala desa se-Kabupaten Kudus sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang melibatkan Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, hingga DPRD Kudus.
“Kita mulai berkoordinasi dengan Forkopimda, baik dari Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan maupun DPRD untuk meningkatkan kewaspadaan di tingkat desa. Salah satunya dengan mengaktifkan kembali pos kamling, mempererat silaturahmi antar-pimpinan desa, termasuk pemasangan CCTV,” katanya saat jumpa pers di Pendapa Kabupaten Kudus, Selasa (2/6/2026).
Menurut Sam’ani, pemasangan CCTV perlu dilakukan di titik-titik strategis seperti gang permukiman, jalan keluar masuk desa, maupun lokasi yang dianggap rawan gangguan keamanan.
“CCTV dipasang di gang-gang maupun tempat tertentu yang penting, termasuk akses keluar masuk desa sehingga aktivitas yang mencurigakan bisa dipantau dengan baik,” katanya.
Baca juga : Polres Kudus Bubarkan Dugaan Sabung Ayam di Bae
Ia menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut dilatarbelakangi kebutuhan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai potensi gangguan keamanan yang belakangan terjadi di wilayah Kabupaten Kudus.
“Tujuannya meningkatkan kewaspadaan dan keamanan masyarakat. Kemarin ada beberapa kasus seperti pembacokan, perkelahian anak muda, geng motor dan sebagainya. Ini sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab Kudus juga menyoroti maraknya konten-konten yang dinilai meresahkan masyarakat, termasuk fenomena teror pocong yang sempat menjadi perbincangan di sejumlah wilayah.
“Kami mengimbau masyarakat jangan membuat konten-konten yang meresahkan. Contohnya pocong dan sebagainya, itu bisa membuat masyarakat takut. Dengan adanya CCTV nanti bisa diketahui siapa yang melakukan sehingga dapat dipantau dengan baik,” tegasnya.
Sam’ani menilai, pengawasan berbasis CCTV juga akan membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap berbagai tindak kriminal yang terjadi di masyarakat.
“Yang paling perlu diwaspadai adalah persoalan remaja dan kriminalitas. CCTV akan sangat membantu kepolisian apabila terjadi kasus-kasus tertentu sehingga proses pengungkapan bisa lebih cepat,” ungkapnya.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Kudus menginstruksikan lima langkah utama, yakni pelaksanaan Siskamling secara terjadwal dan berkelanjutan di setiap lingkungan RT/RW, peningkatan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Satpol PP, penguatan peran Satlinmas desa dan kelurahan, pengaktifan CCTV di wilayah desa, kantor pemerintah, swasta, serta tempat umum, dan pelaporan segera kepada aparat apabila ditemukan aktivitas mencurigakan.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Kudus berharap tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan kondusif dengan melibatkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Editor: Kholistiono

