BETANEWS.ID, KUDUS – Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus tercatat mencapai Rp97 miliar. Pemerintah Kabupaten Kudus pun mulai menyiapkan langkah penagihan dengan melibatkan pemerintah desa agar tunggakan tersebut dapat ditekan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, mengatakan penanganan tunggakan pajak kendaraan akan dilakukan bersama sejumlah pihak. Salah satu upaya yang disiapkan yakni menggandeng kepala desa untuk membantu proses pendataan hingga penagihan di lapangan.
“Keterlibatan pemerintah desa dinilai penting lantaran desa mengetahui kondisi riil masyarakat dan keberadaan kendaraan yang menjadi objek pajak. Apalagi, saat ini pendapatan dari pajak kendaraan bermotor juga berkaitan langsung dengan penerimaan daerah melalui skema opsen pajak,” ujar Eko di halaman Pendopo Kudus, belum lama ini.
Eko menjelaskan, sebelumnya pendapatan pajak kendaraan bermotor dibagi melalui mekanisme bagi hasil antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Namun, saat ini skemanya berubah menjadi opsen sehingga sebagian penerimaan langsung masuk ke daerah.
“Untuk tunggakan lama masih menunggu kejelasan regulasi yang akan digunakan, apakah tetap memakai sistem bagi hasil lama atau mengikuti aturan baru,” bebernya.
Ia menyebut, selama ini penagihan pajak kendaraan bermotor sebenarnya sudah dilakukan bersama Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) serta Samsat. Akan tetapi, proses penagihan di lapangan masih menghadapi berbagai kendala yang membuat piutang pajak terus menumpuk.
Baca juga : Markas Persiku Segera Dilelang, Nilai Limit Hampir Rp1 Miliar
“Salah satu kendala terbesar yakni banyak kendaraan yang sudah tidak lagi menjadi objek pajak aktif. Beberapa di antaranya karena kendaraan hilang, rusak berat akibat kecelakaan, maupun sudah tidak digunakan oleh pemiliknya,” ungkap Eko.
Kondisi tersebut, kata Eko, membuat pemerintah harus melakukan verifikasi ulang terhadap data kendaraan yang masih aktif dan yang sudah tidak layak menjadi objek pajak. Verifikasi diperlukan agar nilai piutang pajak tidak terus membengkak akibat data yang sebenarnya sudah tidak valid.
“Proses verifikasi membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, terutama pemerintah desa yang mengetahui kondisi masyarakat secara langsung. Dengan pendataan yang lebih akurat, pemerintah berharap tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kudus dapat berangsur berkurang,” sebutnya.
Editor: Kholistiono

