BETANEWS.ID, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati angkat bicara terkait polemik rancangan peraturan daerah (raperda) pajak dan retribusi. Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyebut, raperda tersebut tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), melainkan tindak lanjut dari rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
Ali menyebut, rekomendasi Mendagri itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kemudian, hal itu ditindaklanjuti oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati.
“Jadi tidak masuk dalam Propemperda, bukan prakarsa dari DPRD Pati,” ujar Ali kepada awak media.
Terkait kemungkinan raperda tersebut dicabut, Ali menegaskan hal itu bisa dilakukan. Namun, ia menyebut langkah tersebut berpotensi menimbulkan sanksi dari pemerintah pusat.
“(Saat ini) masih dalam tahap pembahasan. Kalau tidak ditarik, Pak Plt Bupati Pati akan tetap menindaklanjuti. Kalau mau ditarik ya monggo,” kata Ali.
Baca juga : Alokasikan Rp6,11 Miliar, Pemkab Kudus Perkuat Perlindungan bagi 30.344 Pekerja Rentan
Ia mengatakan, apabila pembahasan berlanjut, DPRD berencana mengundang perwakilan pedagang kaki lima (PKL). Mereka akan diajak berdiskusi dalam pembahasan raperda retribusi dan pajak, terutama yang menyangkut PKL.
“Sebenarnya untuk perda lama yang dikenakan pajak justru omzet Rp3 juta per bulan, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Kemudian, raperda yang diajukan eksekutif justru dinaikkan menjadi omzet Rp6 juta dan masih dalam pembahasan. Kalau teman-teman DPRD menghendaki, kalau perlu di angka Rp8 hingga Rp10 juta per bulan,” imbuhnya.
Ali menegaskan, hal itu juga belum menjadi keputusan. Namun, setelah menjadi polemik, pihaknya berencana mengundang pihak eksekutif seperti Bagian Hukum, Asisten I, Penjabat (Pj) Sekda, bagian keuangan, serta PKL.
“Baru raperda, masih dalam pembahasan, belum diputuskan. Tentunya karena ada masukan, kami akan koordinasi kalau mau memutuskan. Tidak hanya eksekutif dan legislatif, tetapi juga PKL, kalau perlu juga kejaksaan dan kepolisian,” terangnya.
Editor: Suwoko

