BETANEWS.ID, JEPARA – Seorang warga Desa Senenan RT 9 RW 7, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara didatangi aparat TNI dan polisi di kediamannya pada Kamis (21/5/2026).
Warga tersebut bernama Ngadiran Aji Gunawan. Ia didatangi aparat karena mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).
Pasi Intel Kodim 0719/Jepara, Lettu Inf. Devi Norma mengatakan, awalnya ia menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai anggota BIN.
Devi kemudian diperintah pimpinannya untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
“Setelah kami lakukan kroscek langsung, ternyata benar bahwa yang bersangkutan bukan anggota BIN,” kata Devi saat dihubungi Betanews.id pada Jumat (22/5/2026).
Saat mendatangi kediaman warga tersebut, aparat TNI menemukan barang bukti berupa satu cincin dengan logo BIN pada bagian akik dan satu pin berlogo BIN. Kedua barang itu disimpan di dalam dompet.
Baca juga : Modus Baru Penjualan Rokok Ilegal di Jepara, Hanya Dijual Saat Malam Hari
“Setelah kami kroscek, ternyata semua itu palsu. Alat-alat itu digunakan untuk indikasi pemerasan atau pemalsuan dokumen,” ungkap Devi.
Karena yang bersangkutan merupakan warga sipil, pihaknya kemudian melaporkan hal tersebut kepada kepolisian. Barang bukti yang ditemukan juga telah diserahkan kepada polisi.
Dari hasil pemeriksaan, Devi mengatakan barang-barang itu didapat dari pimpinannya.
Karena belum ada bukti kuat berupa laporan dari warga yang menjadi korban pemerasan atau intimidasi, yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai saksi dan wajib lapor.
“Statusnya masih saksi karena alat buktinya kurang, sebab belum ada korban pemerasan maupun dugaan intimidasi,” sebut Devi.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang merasa pernah ditipu, menjadi korban pemerasan, atau mendapat intimidasi dari yang bersangkutan agar melapor kepada pihak kepolisian.
“Warga tidak perlu takut untuk melapor karena nanti akan diberikan pendampingan,” imbaunya.
Editor: Kholistiono

