RPH Kudus Siap Layani Pemotongan Hewan Kurban, Pemohon Dikenai Retribusi Rp40 Ribu

BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus menyiapkan layanan Rumah Potong Hewan (RPH) untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Iduladha 2026. Sejumlah petugas hingga juru sembelih halal disiapkan untuk mendukung pelayanan selama musim kurban.

Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Dispertan Kudus, Arin Nikmah, mengatakan layanan pemotongan hewan kurban di RPH tetap dibuka seperti tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus juga menggandeng para jagal yang selama ini menjadi mitra di RPH.

“Kami sudah siapkan tim khusus, baik juru sembelih halal maupun tenaga bolang. Kami juga bekerja sama dengan para jagal yang sudah bermitra dengan kami,” ujar Arin di ruang kerjanya belum lama ini.

-Advertisement-

Menurut dia, permohonan pemotongan nantinya akan diatur berdasarkan jadwal agar proses penyembelihan bisa berjalan lancar. Langkah tersebut dilakukan supaya pelayanan kepada masyarakat tetap optimal selama Hari Raya Kurban.

Arin menjelaskan, layanan pemotongan di RPH tidak sepenuhnya gratis. Pemohon hanya dikenai biaya retribusi sebesar Rp40 ribu per ekor untuk sapi maupun kerbau yang dipotong di RPH.

“Biaya itu hanya untuk retribusi pemotongan hewan saja. Kalau tenaga jagal atau bolang biasanya langsung antara pemohon dan mitra,” katanya.

Baca juga : Jelang Iduladha, Sapi Jenis Limosin dan Simmental Paling Dicari untuk Kurban

Sementara untuk kambing dan domba, hingga kini belum banyak dilakukan pemotongan di RPH milik pemerintah daerah. Sebab, pemotongan hewan jenis tersebut masih dominan dilakukan di masjid maupun musala di lingkungan masyarakat.

Berkaca dari tahun sebelumnya, jumlah pemotongan hewan kurban di RPH Kudus mencapai sekitar 20 ekor. Mayoritas hewan yang dipotong merupakan kerbau.

Saat ini Pemkab Kudus baru memiliki satu RPH ruminansia milik pemerintah daerah. Lokasinya berada di wilayah Perambatan dan menjadi pusat layanan pemotongan hewan besar di Kudus.

Meski demikian, Arin menyebut terdapat sejumlah tempat pemotongan hewan milik masyarakat atau perorangan yang juga beroperasi di Kudus. Namun, pemerintah daerah tetap menyarankan pemotongan dilakukan di RPH resmi.

Menurut dia, RPH Kudus telah mengantongi sertifikat halal, baik untuk juru sembelih maupun unit usahanya. Selain itu, RPH juga telah memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang menjamin aspek sanitasi dan kelayakan tempat pemotongan.

“Jadi secara kehalalan dan sanitasi sudah terjamin. Harapannya bisa menghasilkan daging kurban yang halal dan aman dikonsumsi masyarakat,” jelasnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER