Dugaan Kekerasan Terhadap Belasan Santri, Polres Kudus Didesak Tegas dan Tahan Para Tersangka

BETANEWS.ID, KUDUS – Polres Kudus didesak segera menahan para pelaku dugaan kekerasan terhadap belasan santri di wilayah Kecamatan Jekulo. Pasalnya, para terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dari setahun, tetapi hingga kini kasus tersebut dinilai berjalan di tempat.

Pengacara keluarga korban, Solikhin, mengatakan bahwa para pelaku diduga melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Para pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2024.

“Kasus ini kami laporkan pada tahun 2022, kemudian sempat berhenti. Lalu kami tindak lanjuti kembali hingga dibuka lagi dan naik ke tahap penyidikan. Akhirnya para pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Solikhin kepada awak media, Kamis (14/5/2026).

-Advertisement-

Dalam kasus tersebut, lanjutnya, Polres Kudus telah menetapkan empat orang tersangka, yakni A (45), KMT alias Gandor (27), KF (25), serta MM (26).

Keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I juncto Pasal 88 atau Pasal 76B juncto Pasal 77B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP. Peristiwa tersebut terjadi di Pondok Pesantren Alchalimi, Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Minggu (13/11/2022).

“Hingga saat ini para terduga pelaku masih bebas. Belum ada penahanan oleh Polres Kudus,” tandasnya.

Baca juga : Gus Miftah Sayangkan Stigma Buruk terhadap Pesantren

Padahal, ungkapnya, sesuai KUHP baru, terutama Pasal 100, para tersangka sudah selayaknya dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun.

“Jika tidak segera ditahan, terduga pelaku dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana serupa sebagaimana yang sudah dilakukan. Hal itu diduga pernah terjadi dengan menggelar demonstrasi di Mapolres Kudus yang melibatkan anak-anak di bawah umur,” jelasnya.

Sementara itu, orang tua salah satu korban, Bambang Budiyanto, mengaku sangat menyayangkan lambannya penanganan kasus yang menimpa anaknya dan belasan santri lainnya. Apalagi, dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anak, para pelaku seharusnya sudah ditahan.

Berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) serta hasil psikotes, kata dia, dampak psikologis anak-anak hingga saat ini belum pulih.

“Apalagi tempat tinggal salah satu tersangka dengan lokasi anak-anak kami menempuh pendidikan hanya berjarak 50 meter. Sehingga kemungkinan bertemu masih ada,” ujarnya.

Oleh karena itu, sebagai orang tua, ia mendesak agar para terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera ditahan. Sebab, jika anak-anak korban bertemu atau berpapasan dengan para tersangka, trauma mereka akan muncul kembali.

“Kami harap pihak Polres Kudus memiliki ketegasan dan segera menahan para tersangka, sehingga proses pemulihan kondisi psikologis anak-anak kami bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.

Sebagai informasi, tersangka A merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo. Lokasi ponpes tersebut berada tepat di seberang Ponpes Alchalimi.

Tersangka A diketahui sebelumnya merupakan bagian dari pengurus Yayasan Alchalimi. Kemudian, A mendirikan ponpes baru yang berjarak sekitar 200 meter dari Ponpes Alchalimi.

Sebanyak 287 santri Ponpes Alchalimi diduga disabotase dan pindah ke Ponpes Alfattah. Sementara yang tersisa di Ponpes Alchalimi hanya 11 santri, termasuk putra Bambang Budiyanto.

Akibatnya, putra Bambang dan santri lainnya terlantar. Mereka tidak mendapatkan proses belajar mengajar, makanan, pakaian, dan mengalami trauma.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER