BETANEWS.ID, JEPARA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin akan memberikan pendampingan hukum selama masa persidangan bagi santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan oleh AJ, pemilik salah satu pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, saat melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Jepara pada Kamis (13/5/2026).
Wawan mengatakan, salah satu bentuk perlindungan yang telah disetujui LPSK adalah pemenuhan hak prosedural. Nantinya, pada setiap agenda persidangan akan ada tim LPSK yang memberikan pendampingan kepada korban.
“Itu sudah (pemenuhan hak prosedural), tinggal menunggu masa sidang saja,” kata Wawan kepada Betanews.id.
Terkait restitusi bagi korban, Wawan mengungkapkan permohonan tersebut sebelumnya sempat ditunda karena saat itu belum ada tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Namun, ia menegaskan bahwa penundaan tersebut tidak menghilangkan hak korban untuk memperoleh restitusi.
“Informasi terakhir sudah ada penahanan terhadap tersangka, jadi (restitusi) tinggal diajukan kembali saja. Itu tidak akan menghilangkan hak korban,” lanjutnya.
Sebagai informasi, AJ (60) resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jepara pada Senin (11/5/2026). Ia diduga melakukan pencabulan terhadap santrinya sendiri berinisial MAR (19) sebanyak 25 kali.
Peristiwa itu diduga terjadi pada 27 April hingga 24 Juli 2025 di Gudang Jadi AHQ ponpes milik pelaku. Kasus tersebut terungkap setelah adik korban tidak sengaja melihat percakapan antara korban dan AJ. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada ibu korban.
Atas perbuatannya, AJ terancam dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 418 Ayat (2) Huruf B Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Editor: Kholistiono

