Presensi Fiktif, Sekda Jateng Ancam Sanksi Tegas 3.000 ASN Brebes

BETANEWS.ID, SEMARANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno menyatakan sanksi tegas akan diberikan kepada 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang diduga menggunakan aplikasi presensi fiktif.

Hal itu disampaikan Sumarno usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian Semarang pada Rabu, 6 Mei 2026.

“Sanksi itu harus. Sanksinya bertingkat. Ada yang teguran lisan, tertulis. Bisa saja berupa penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, bahkan penurunan jabatan, sesuai dengan bobot pelanggaran yang akan dirumuskan oleh tim nanti,” tegasnya.

-Advertisement-

Sumarno juga menegaskan bahwa sistem aplikasi yang digunakan harus diperbaiki. Jika terkait dengan kinerja, baik itu Work From Home (WFH) ataupun kehadiran, yang harus dipastikan adalah penggunaan instrumen dengan benar.

“Kalau benar itu fake, instrumennya juga harus diperbaiki, baik pengawasan maupun pengendaliannya,” imbuhnya.

Baca juga : Produktivitas Tinggi, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Investor Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, lanjutnya, sudah melakukan assessment ke Pemkab Brebes. Dalam hal ini, Pemprov bertindak selaku pembina, sehingga Pemkab Brebes akan terus berkoordinasi dengan Pemprov.

Terkait langkah hukum yang dilakukan Pemkab Brebes dengan melaporkan ke kepolisian, Sumarno mengatakan hal itu perlu didalami terlebih dahulu, apakah masuk dalam unsur pelanggaran di ranah hukum atau tidak.

Lebih lanjut, Sumarno meminta ASN di Jawa Tengah untuk membangun kesadaran akan tanggung jawab dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.

“Sering yang saya sampaikan, marilah kita analogikan seperti kita di rumah. Kita mengundang tukang untuk memperbaiki rumah. Kira-kira kalau dia fake absen, lalu memanipulasi absennya, kita rela atau tidak?” ucapnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER