BETANEWS.ID, JEPARA– Pemerintah Pusat menginstruksikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menempatkan maksimal tiga orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar mengatakan, terkait hal itu saat ini pihaknya masih mengkaji dan melakukan identifikasi.
“Saat ini masih kita identifikasi, dari hasil identifikasi itu, baru nanti akan kita tentukan mana yang bisa diperbantukan,” kata Ary melalui sambungan telepon pada Betanews.id, Senin (13/4/2026).
Kajian dan identifikasi itu akan dilakukan secara mendalam sebab dalam penempatan PPPK untuk bertugas di KDKMP, Ary mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tidak ingin asal.
Ary khawatir, jika PPPK yang nantinya ditempatkan di KDKMP memiliki tugas dan peran strategis di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat PPPK tersebut bekerja.
“Khawatirnya kalau (PPPK yang nanti ditugaskan) punya peran strategis tetapi dilepas untuk KDKMP, nanti dikhawatirkan jadi masalah di masing-masing OPD, sehingga bisa menghambat kinerja,” ungkap Ary.
Terkait jumlah PPPK yang nanti ditempatkan di KDKMP, Ary mengatakan, Pemkab Jepara memiliki opsi lain.
Baca juga: Peringati Hari Jadi ke-477, Wiwit Ajak Seluruh Elemen Sinergi Bangun JeparaÂ
Penempatan PPPK di lingkungan Pemkab Jepara nanti, menurut Ary tidak bisa dilakukan dengan skema satu PPPK di satu KDKMP. Namun, pihaknya memiliki opsi agar satu PPPK bisa mengampu minimal dua atau tiga PPPK.
Hal itu dilakukan karena terbatasnya jumlah PPPK yang dimiliki Pemkab Jepara.
“Satu pun kita kelihatannya berat, karena dari sisi jumlah (PPPK) juga kita masih kurang. Mungkin solusinya, gambaran saya satu orang bisa mengampu dua atau tiga KDKMP, tidak bisa satu PPPK mengampu satu KDKMP,” jelas Ary.
Di Kabupaten Jepara sendiri, jumlah PPPK sebanyak 6.241 pegawai. Dengan rincian 4.661 PPPK Penuh Waktu dan 1.580 PPPK Paruh Waktu.
PPPK yang bisa ditempatkan di KDKMP juga harus memenuhi kualifikasi. Yaitu minimal harus S1 atau D3 serta tidak boleh berasal dari tenaga kesehatan, tenaga pendidik, atau dari bidang pertanian.
Ary mengatakan, terkait tugas PPPK di KDKMP nantinya, ia sendiri belum mengetahui secara pasti. Kemudian terkait sistem penggajian nanti, PPPK yang ditempatkan di KDKMP juga tetap menjadi tanggungan dari Pemda.
“Tugasnya belum jelas, apakah sebagai koordinator atau suporting staf belum jelas. Sifatnya nanti juga penugasan, sehingga yang membayar gajinya tetap Pemda,” ujarnya.
Editor: Kholistiono

