Kasus Perceraian PPPK di Kudus Didominasi Perempuan, Bupati Tekankan Mediasi Sebelum Izin Cerai

BETANEWS.ID, KUDUS – Angka pengajuan perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di Kabupaten Kudus menunjukkan tren fluktuatif dalam tiga tahun terakhir. Dari data rekapitulasi pengajuan, tahun 2025 menjadi puncak tertinggi sebelum kembali menurun di tahun 2026.

Pada 2024, tercatat sebanyak 9 pengajuan perceraian, terdiri dari 4 laki-laki dan 5 perempuan. Jumlah tersebut meningkat signifikan pada 2025 menjadi 15 pengajuan, dengan rincian 5 laki-laki dan 10 perempuan.

Sementara di tahun 2026 hingga April, angka pengajuan menurun menjadi 4 kasus, masing-masing 2 dari pihak laki-laki dan perempuan.

-Advertisement-

Dari sisi alasan perceraian, faktor ekonomi menjadi penyebab utama pada 2024 dan 2025, dengan masing-masing 3 dan 5 kasus. Namun pada 2026, alasan ini tidak lagi muncul. Sebaliknya, perselisihan lainnya justru meningkat menjadi 3 kasus.

Selain itu, dugaan perselingkuhan juga menjadi faktor yang cukup dominan, yakni 2 kasus pada 2024, meningkat menjadi 4 kasus pada 2025, dan tercatat 1 kasus pada 2026. Faktor lain seperti KDRT dan pisah rumah lebih dari dua tahun cenderung menurun dalam periode tersebut.

Dalam hal administrasi, jumlah dokumen yang diterbitkan juga mengikuti tren pengajuan. Pada 2025 misalnya, tercatat 5 izin perceraian, 6 surat keterangan, 3 pengembalian atau penolakan, serta 1 pembatalan.

Baca juga : Kampanyekan Selasa Bersepeda, Bupati Kudus Ajak Warga Hidup Sehat dan Hemat Energi

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menyampaikan, peningkatan pengajuan perceraian banyak terjadi pasca-pelantikan PPPK. Ia menegaskan, bahwa setiap pengajuan perceraian harus melalui proses mediasi terlebih dahulu sesuai aturan disiplin kepegawaian.

“Angka setelah dilantik memang meningkat. Tapi kami lakukan mediasi terlebih dahulu sesuai peraturan. Untuk izin cerai, kalau bisa jangan sampai cerai,” ungkapnya.

Ia mengatakan, mayoritas pengajuan perceraian berasal dari kalangan ASN dan PPPK, dengan pihak perempuan lebih dominan sebagai penggugat. Penyebabnya beragam, mulai dari perbedaan pendapat hingga persoalan ekonomi.

“Kebanyakan yang mengajukan perempuan. Biasanya karena beda pendapat dan juga beda pendapatan,” jelasnya.

Meski demikian, upaya mediasi yang dilakukan pemerintah daerah terbukti mampu menekan angka perceraian. Dari beberapa kasus yang masuk, sebagian pasangan berhasil rujuk kembali setelah dimediasi.

“Kemarin ada lima yang mengajukan, dua di antaranya bisa rujuk kembali setelah dimediasi,” tambahnya.

Sesuai ketentuan, ASN atau PPPK yang mengajukan gugatan perceraian wajib memperoleh izin tertulis dari bupati. Sementara bagi yang menjadi tergugat, diwajibkan melaporkan adanya gugatan tersebut untuk mendapatkan surat keterangan.

Pihaknya berharap, melalui pendekatan mediasi dan pembinaan, angka perceraian di kalangan ASN dapat ditekan, sekaligus menjaga stabilitas kinerja dan kehidupan sosial para aparatur.

Editor : Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER